Ambon, Tribun Maluku : Setelah menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) walikota dan dan wakil walikota untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ambon 2024.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon menetapkan empat paslon telah memenuhi persyaratan
“Kita telah melaksanakan rapat pleno penetapan tadi sesuai dengan PKPU No. 8 tahun 2024 pasal 120 terkait dengan penetapan calon yang telah kita lakukan yang dilaksanakan tadi sesuai jadwal jam 15.00 WIT. dan kemudian tadi kita putuskan kita tetapkan pada jam 16.20 WIT.,” ungkap Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud kepada wartawan di Kantor KPU Kota Ambon, di Passo Minggu (22/09)
Kata Mahmud, terkait dengan ditetapkannya 4 paslon yang telah melakukan pendaftaran pada tanggal 27 Agustus dan 4 September lalu dan setelah dilakukan verifikasi administrasi dan kemudian diberikan waktu tanggapan masukkan dari masyarakat sampai tanggal 21 September kemarin
“Karena tidak ada tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait dengan keabsahan dokumen dan hari ini kita tetapkan sesuai dengan PKPU No 8 tahun 2024 terhadap 4 paslon yaknk, Bodewin Wattimena-Ely Toisuta, Agus Ririmasse-Novan Liem, Jantje Wenno-Syarif Bakri Asyathri dan Tady Salampessy-Emily Dominggus Luhukay, semuanya memenuhi persyaratan,” tutur Mahmud
Ketika ditanya tentang mekanisme dan persiapan penarikan nomor urut 4 paslon, Mahmud mengatakan sesuai jadwal berdasarkan PKPU No. 8 tahun 2024, terkait dengan penarikan nomor urut paslon, KPU Kota Ambon akan melakukannya pada Senin (23/09)
“Hari Senin, KPU Kota Ambon akan melakukan pengundian nomor urut sesuai undangan yang kita edarkan yaitu di jam 16.00 WIT, sesuai dengan teknik dari PKPU yang kita undang adalah Forkopimda, Paslon kemudian partai pendukung,”ujarnya.
Tegasnya, tidak semua orang bisa masuk dalam tempat kegiatan di Kantor KPU Kota Ambon, dan KPU Kota Ambon telah melakukan koordinasi dengan pihak Polresta Kota Ambon
“Kemudian kita batasi jadi besok itu (Senin) tidak semua orang bisa akses masuk ke sini karena sesuai dengan dari koordinasi kita dengan Polresta sehingga yang masuk terbatas dan di luar juga terbatas” ucapnya.
Lanjutnya untuk teknik penyelenggaraan kegiatan pengundian nomor urut, KPU Kota Ambon sudah melakukan berbagai persiapan dan setelah selesai tahapan pengundian, maka akan dilaksanakan tahapan kampanye.
“Teknik penyelenggaraannya telah kita siapkan dan jadwal pelaksanaannya pukul 16.00 WIT tepat dan akan lakukan sampai selesai, dan setelah selesai kegiatan pengundian, tanggal 25 September sesuai tahapannya akan dilakukan tahapan kampanye sampai 23 November,”demikian ungkap Mahmud