Ambon, Tribun Maluku : Perang terhadap peredaran narkotika di Maluku terus digencarkan. Kali ini, Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil membekuk empat orang terduga pengedar narkoba dalam dua hari berturut-turut di Kota Ambon.
Empat tersangka yang kini mendekam di Rutan Polda Maluku masing-masing berinisial JU alias Opi (42), MPS alias Ayot, ADCH alias Cahyo (22), dan FDPS alias Ojan (22). Mereka ditangkap dalam operasi terpisah pada Selasa dan Rabu, 8–9 April 2025.
Dua pelaku, Opi dan Ayot, diamankan di kawasan Mardika dengan barang bukti satu paket ganja dan uang tunai Rp100 ribu, yang diduga hasil transaksi haram tersebut. Sementara dua pelaku lainnya, Cahyo dan Ojan, ditangkap di kawasan Aster dengan dua paket sinte—jenis narkotika sintetis yang populer di kalangan remaja.
“Pengungkapan berawal dari penangkapan Ayot. Dari saku celananya ditemukan satu paket ganja. Ia mengaku membeli dari Opi seharga seratus ribu rupiah,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, S.IK., M.H., Kamis (10/4/2025).
Keesokan harinya, tim langsung memburu Opi dan berhasil menangkapnya. Dari tangan Opi, polisi menyita uang tunai yang diduga hasil transaksi ganja.
Sementara itu, jaringan sinte terungkap saat tim opsnal meringkus Ojan yang kedapatan membawa dua paket sinte dalam kertas putih. Pengembangan kasus mengarah pada Cahyo, yang disebut sebagai pemasok. Saat ditangkap, Cahyo masih menyimpan tiga linting sinte siap pakai.
“Semua tersangka telah ditetapkan dan ditahan. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tegas Areis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai barang bukti yang ditemukan. Opi dan Ayot dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Cahyo dan Ojan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU yang sama.





