Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Empat Pengedar Narkoba Diciduk di Ambon, Ganja hingga Sinte Diamankan

    Empat Pengedar Narkoba Diciduk di Ambon, Ganja hingga Sinte Diamankan

    Pewarta Marven Talla11 April 2025
    IMG 20250411 112203

    Ambon, Tribun Maluku : Perang terhadap peredaran narkotika di Maluku terus digencarkan. Kali ini, Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil membekuk empat orang terduga pengedar narkoba dalam dua hari berturut-turut di Kota Ambon.

    Empat tersangka yang kini mendekam di Rutan Polda Maluku masing-masing berinisial JU alias Opi (42), MPS alias Ayot, ADCH alias Cahyo (22), dan FDPS alias Ojan (22). Mereka ditangkap dalam operasi terpisah pada Selasa dan Rabu, 8–9 April 2025.

    Dua pelaku, Opi dan Ayot, diamankan di kawasan Mardika dengan barang bukti satu paket ganja dan uang tunai Rp100 ribu, yang diduga hasil transaksi haram tersebut. Sementara dua pelaku lainnya, Cahyo dan Ojan, ditangkap di kawasan Aster dengan dua paket sinte—jenis narkotika sintetis yang populer di kalangan remaja.

    “Pengungkapan berawal dari penangkapan Ayot. Dari saku celananya ditemukan satu paket ganja. Ia mengaku membeli dari Opi seharga seratus ribu rupiah,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, S.IK., M.H., Kamis (10/4/2025).

    Keesokan harinya, tim langsung memburu Opi dan berhasil menangkapnya. Dari tangan Opi, polisi menyita uang tunai yang diduga hasil transaksi ganja.

    Sementara itu, jaringan sinte terungkap saat tim opsnal meringkus Ojan yang kedapatan membawa dua paket sinte dalam kertas putih. Pengembangan kasus mengarah pada Cahyo, yang disebut sebagai pemasok. Saat ditangkap, Cahyo masih menyimpan tiga linting sinte siap pakai.

    “Semua tersangka telah ditetapkan dan ditahan. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tegas Areis.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai barang bukti yang ditemukan. Opi dan Ayot dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Cahyo dan Ojan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU yang sama.

     

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaBMKG Maritim Ambon Keluarkan Peringatan Dini Potensi Banjir Pesisir (ROB) di Maluku
    Berita Selanjutnya Kepsek SMK Muhammadiyah Ambon Buka UKK

    Berita Terkait

    IMG 20251104 WA0006

    Polres Ambon Serius Usut Kasus Penganiayaan Mahasiswa UKIM, Rekaman Video Jadi Bukti Kunci

    IMG 20251107 WA0002

    Kejati Maluku Disoroti, Kuasa Hukum Minta Penindakan terhadap Andi Usia Dihentikan

    IMG 20251104 WA0004

    Praktisi Hukum Soroti Aksi Brutal Mahasiswa Teknik UKIM : Kampus Bukan Tempat Anarkis Dan Premanisme

    IMG 20251104 WA0004

    Aksi Brutal di Kampus UKIM Ambon: Mahasiswa Teknik Serbu Fakultas Hukum, Ruang Dosen Dirusak Mahasiswa Dianiyaa

    rian

    Sebulan Jadi Buronan, Rian Pelaku Pembakaran di Hunuth Ditangkap di Jakarta

    stel

    Harga Diri Dilecehkan, Stela Reawaruw Laporkan Danramil Nusaniwe ke POM

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Benyamin Noach Berhak Maju Dalam Kontestasi Pilkada MBD 2024

    Watubun: Semua Pihak Harus Menahan Diri dan Menunggu Aksi Nyata dari Polda serta Pemda

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.