Oleh: Kepala Dinas Perikanan Provinsi Maluku Erawan Asikin
AMBON, Tribun-Maluku.Com: Masa kepemimpinan Gubernur Maluku, Irjen. Pol. (Purn) Drs. Murad Ismail (MI) saat ini sudah memasuki tahun keempat. Sudah tentu ada berbagai pencapaian atau keberhasilan yang dijalankan orang nomor satu di Provinsi ini, melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku.
Sejak memimpin Provinsi Maluku, Gubernur Maluku sudah mempunyai program maupun inovasi dibidang perikanan, yang mana sudah tentu pasti memilik targat maupun sasaran strategis dari masing-masing indikator yang ditetapkan melalui Rencana Startegis Dinas Kelautan dan Perikanan 2019-2024 dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur, dalam membangun dan mengoptimalkan Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan didaerah ini.
Melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, ada beberapa capaian kinerja sesuai sasaran strategis dan indikator kinerja, seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh daerah dan dipungut berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) sesuai dengan Perundang-Undangan.
Berdasarkan data yang diterima, capaian Indikator Kinerja Pendapatan Asli Daerah tahun 2019 sebesar 54,26% atau Rp. 3.279.772.750,- dari target sebesar Rp. 6.045.000.000,- dan mengalami penurunan, dimana hal ini karena belum adanya Peraturan Gubernur terkait dengan Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Maluku sehingga pendapatan dari Pengelolaan WP3K belum optimal.
Sedangkan capaian Kinerja Indikator Pendapatan Asli Daerah Sektor Perikanan Tahun 2020 sebesar Rp. 5.339.215.000,- (133,48%) atau melampui Target yang ditetapkan sebesar Rp. 4.000.000.000,-, dimana apabila dibandingkan dengan tahun 2019, maka PAD sektor kelautan dan perikanan mengalami peningkatan sebesar 63% atau nilai Rp. 2.059.442.341,-.
Tidak hanya itu, capaian Kinerja Indikator Pendapatan Asli Daerah Tahun 2021 sebesar 116% atau naik menjadi Rp. 6.893.203.135,39 dan melampaui dari target sebesar Rp. 5.957.000.000,-, dan pada Tahun 2022 Pendapatan Asli Daerah dari Sektor Kelautan dan Perikanan Naik lagi sebesar Rp. 7.151.969.836,- dari target yang ditetapkan yakni Rp. 4.202.500.000,- ( 170,1%).
Semua kenaikan dan pelampauan Target Pendapatan Asli Daerah sektor Kelautan dan Perikanan berasal dari Retribusi Izin Usaha Perikanan yang terdiri dari Surat Izin Usaha Perikanan, Surat Izin Penangkapan Ikan, Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan dan Surat Izin Alat Bantu Penangkapan, Penjualan Air bersih, Pendapatan dari Hasil Pengelolaan Aset berupa Cold Storage dan Sewa Pasar Ikan Higenis dan Penerimaaan PAD Lainnya.
Sedangkan untuk capaian Volume Ekspor Perikanan dalam 4 (Empat) Tahun terakhir yakni kinerja Capaian pada Volume Ekspor Perikanan setiap tahunnya mengalami kenaikan dari Target yang ditetapkan. Pencapaian ini seiring dengan kebijakan Pemerintah dalam pemberlakukan direct export / ekspor langsung dari Maluku yang telah mendorong pelaku usaha perikanan untuk melakukan kegiatan ekspor langsung.
Tidak hanya itu, capaian kinerja Gubernur Murad Ismail melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, juga terlihat pada nilah tukar nelayan (NTN) lima tahun terakhir, dimana Nilai Tukar Nelayan yang merupakan rasio antara indeks harga yang diterima nelayan (It) dengan Indeks harga yang dibayar nelayan (Ib).
NTN digunakan untuk mengukur kemampuan/daya beli nelayan dan dapat menunjukkan daya tukar produk perikanan dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Berdasarkan standar kesejahteraan nelayan yaitu diatas 100,00 maka capaian NTN Provinsi Maluku telah memenuhi kriteria, semakin tinggi NTN mengindikasikan semakin kuatnya tingkat kemampuan/daya beli nelayan.
Sedangkan untuk Nilai Tukar Pembudidaya Ikan (NTPi) untuk lima tahun terakhir juga mengalami kenaikan. Hal ini NTPi merupakan alat ukur kesejahteraan pembudidaya yang diperolah dari perbandingan besarnya harga yang diterima oleh pembudidaya dengan harga yang dibayarkan oleh pembudidaya. Angka capaian NTPi diperolah dari Badan Pusat Statistik dan dilaporkan secara berkala setiap bulannya.
Rata – rata capain NTPi Provinsi Maluku realtif stabil, terkecuali pada tahun 2021 yang mengalami penurunan karena margin penjualan rumput laut sebagai akibat dari kondisi pandemic yang menyebabkan ruang gerak pembudidaya terbatas, dimana kapal yang biasaya datang membeli hasil tidak dapat masuk mengangkut hasil sementara biaya produksi telah di keluarkan juga dibarengi dengan meningkatnya harga-harga kebutuhan rumah tangga yang menyebabkan indeks bayar konsumsi rumah tangga juga meningkat.
Tak sampai disitu, Gubernur Murad Ismail melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku juga telah melakukan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, mengingat jumlah pulau-pulai kecil yang dikelola Pemerintah berdasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutahairan Kode, dimana Jumlah Pulau Provinsi Maluku adalah 1.383 pulau kecil dan 5 pulau besar dengan Total 1.388 pulau.
Sementara untuk luas kawasan konservasi di Provinsi Maluku yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan adalah seluas 2.053.582.18, Ha meliputi 11 kawasan. Setelah updating garis pantai, luasan kawasan konservasi daerah yang telah ditetapkan ini berubah menjadi 1.607.858,78 Ha dalam dokumen RZWP-3-K Provinsi Maluku.
Selain itu, juga telah disetujui tambahan alokasi ruang bagi peruntukan Kawasan Konservasi Daerah seluas 2.651.826 Ha meliputi 13 kawasan sehingga total Kawasan Konservasi Daerah di Maluku menjadi 4.259.685,08 Ha. Setelah Pertek bertambah 1 kawasan konservasi yakni Kawasan Konservasi Kepulauan Babar dengan Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Kawasan Konservasi Di Perairan Di Wilayah Kepulauan Babar Provinsi Maluku.
Untuk itu, Gubernur Murad Ismail akan tetap berkomitmen untuk memajukan sektor kelautan dan perikanan, sebagaimana tertuang dalam misi ke-3 Pemerintah Provinsi Maluku, yakni Pengelolaan Sumber Daya Alam Yang Berkelanjutan.