Ambon, Tribun Maluku : Empat Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian gratis bagi siswa SD/MIdan SMP/MTs tahun anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) jalani sidang perdana pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (11/6/2024)
Ke empat Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan seragam gratis bagi siswa SD dan SMP di Kabupaten SBB tersebut masing masing, Anwar Patty, Johan Tahiya, Hari Suhadi dan Misran Welette.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mengungkapkan, para terdakwa secara melawan hukum telah menawarkan atau menjanjikan untuk memberi atau memberikan hadiah, imbalan, komisi, rabat, atau apa saja ataupun kepada siapa saja yang patut diduga berkaitan dengan proyek dimaksud.
Dijelaskan penuntut umum, bahwa pada tahun 2022, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB mengelola alokasi anggaran belanja modal untuk pengadaan pakain gratis bagi siswa SD/Mi dan SMP/MTs di Kabupaten SBB, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum sebesar kurang lebih Rp,4 miliar lebih.
Dimana untuk pengadaan pakaian gratis bagi siswa SD/Mi di Kabupaten SBB dianggarkan sebesar Rp, 2. 492,551,845.00. Sedangkan untuk tingkat SMP/MTS dianggarkan sebesar Rp. 2.301.097.050.00.
Selanjutnya terdakwa Anwar Patty mendatangi terdakwa Hari Suhadi pada CV Valiant Dwi Perkasa guna meminjam perusahaan milik terdakwa Hari. Dan hal tersebut disetujui Hari yang kemudian meminjamkan perusahaannya kepada Anwar PattyPatty, dengan imbalan fee sebesar 2,5 persen dari total nilai kontrak proyek.
Kemudian pada tanggal 10 Maret 2022, Pokja Pemilihan II menetapkan Hari Suhadi selalu direktur CV. Valiant Dwi Perkasa selaku pemenang lelang proyek pengadaan seragam bagi SD/Mi dan SMP/MTs di Kabupaten SBB.
Dalam perjalanan pekerjaan proyek ini terjadi beberapa kali adendum. Selain itu juga terdakwa Anwar patty tidak mengirimkannya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten SBB akan tetapi terdakwa Anwar patty malah mengirimkannya ke dua alamat berbeda.
Bahwa pengadaan pakaian seragam yang dilakukan terdakwa ini ternyata tidak sesuai kontrak. Hal ini terbukti dengan kurangnya pakaian seragam yang diterima pihak sekolah, bahkan ada sekolah yang sama sekali tidak menerima seragam gratis tersebut. Akibat perbuatan ke empat terdakwa ini, negara dirugikan sebesar Rp. 1.081.980,267.00.
Penuntut umum menjerat ke empat Terdakwa dengan dakwaan primer yakni melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1,2, dan 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Dan dakwaan subsider yakni melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1,2, dan 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.