AMBON Tribun-Maluku.com- Jika dugaan suap itu terbukti dalam penyelidikan terhadap putusan 512 PK/PDT/2014, maka ahli waris Jacobus Abner Alfons yaitu anaknya Evans Reinold Alfons akan mempidanakan Johanis alias Buke Tisera karena telah melakukan suap kepada Pengadilan serta penipuan terhadap masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Evans Reinold Alfons kepada wartawan di Ambon, Rabu (23/11/2016) setelah menerima surat balasan berupa jawaban dari Ombudsman Republik Indonesia terkait laporan yang disampaikan pihaknya menyangkut adanya indikasi mall administrasi, yang dilakukan Hakim dan Panitera Mahkamah Agung RI dalam
perkara perdata 512 PK/PDT/2014 tanggal 23 Desember 2014.
Dalam surat jawaban Ombudsman RI nomor 0459 KLA/0635/NR-56/Tim.1/X/2016 tertanggal 31 Oktober 2016 yang diterima Evans Reinold Alfons menyatakan, Pelapor (pihak Alfons—red) adalah Termohon pada proses Peninjauan Kembali (PK) Perkara Perdata, sesuai dengan surat Pengadilan Negeri Ambon nomor W27-U1/961/HK.02/VIII/2014
tertanggal 19 Agustus 2014 kepada Ketua Mahkamah Agung RI.
Demikian juga dengan informasi yang terdapat pada website Direktori Putusan Mahkamah Agung RI tentang Putusan Mahkamah Agung RI dengan nomor register 512 PK/PDT/2014, Perkara PK Perdata, bahwa kedudukan pelapor adalah sebagai Termohon PK.
Namun dalam salinan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 512 PK/PDT/2014, Risalah pemberitahuan Putusan PK nomor 38/Pdt.G/2009/PN.AB tertanggal 16 Mei 2016 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kota Ambon, kedudukan Pelapor berubah menjadi Pemohon Peninjauan Kembali, dimana permohonan PK ditolak, sehingga menyebabkan kedudukan Pelapor berubah menjadi Termohon Eksekusi.
Terkait jawaban Ombudsman RI yang diterima maka pihak Evans Reinold Alfons menandaskan, untuk diketahui masyarakat bahwa perkara 512 PK/PDT/2014 yang sementara ini dipakai oleh Yohanes Tisera (Buke), sebagai bukti bahwa dirinya memiliki bukti putusan pengadilan yang saat ini putusan tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Apabila ditemui adanya mall administrasi terhadap putusan itu, maka hal itu akan ditindaklanjuti oleh pihak KPK terkait dugaan suap atau Mafia peradilan.(TM05)