Ambon, Tribun-Maluku.com : Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, Fachri Husni Alkatiry dan Welhem Kurnala akhirnya tak lagi menerima menerima hak-haknya sebagai Anggota perwakilan rakyat terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2015.
“Kedua anggota dewan atas nama Fachri Husni Alkatiry dan Welhelm Kurnala tidak lagi mendapatkan hak-haknya sejak tanggal pemberhentian yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Maluku, Roy Manuhutu di Ambon, Kamis (29/10).
Dijelaskan, kedua anggota dewan tersebut tidak lagi menerima hak sebagai anggota DPRD diperkuat dengan adanya surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri cq Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI nomor 161.81-5746 dan 161.81-5747 tentang pemberhentian keduanya secara sah.
Manuhutu menambahkan, tugasnya hanya menjalankan fungsi yang diembankan yakni mengusulkan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku.
Menurutnya, soal mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu dikembalikan kepada partai masing-masing.
“Jika partai sudah mengurusnya, nama yang diusulkan itu akan diberikan ke DPRD seterusnya dilanjutkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku untuk diverifikasi. Usai diverifikasi, KPU akan kembali menyurati nama tersebut kepada DPRD dan dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku selaku kepala daerah,”bebernya.
Intinya DPRD tidak ada niat untuk menghambat pergantian yang ada, jika nantinya partai mengusulkan lebih awal, maka pihaknya akan langsung memproses.
Untuk diketahui kader PKS Fachri Husni Alkatiry resmi mengundurkan diri dari Anggota DPRD Maluku dan mencalonkan diri sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) berpasangan dengan Ketua DPRD SBT Mukti Keliobas.
Sementara Whelem Kurnala mengundurkan diri dari DPRD dan mencalonkan diri selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Aru bersama Azis Goin dan diusung dari PDI-P, PAN dan Partai Hanura.