Piru, Tribun Maluku.com : Perkara gugatan Dominggus Yoseph Risaputty terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) dinyatakan telah selesai, untuk itu semua pihak diharapkan menerima putusan yang telah ditetapkan
“Terkait dengan perkara gugatan Dominggus Yoseph Risaputty,S.Th terhadap Pemda SBB,ke Pengadilan Niaga Makassar terkait dengan penggunaan masker merek minyak harum Maluku akhirnya selesai,” kata kuasa hukum Pemkab SBB, Fahri Bachmid di Ambon, Rabu (28/102020).
Doktor jebolan Universitas Muslim Indonesia, Makassar ini menjelaskan, pengadilan niaga Makassar pada PN Kelas 1A Khusus Makassar telah memutus Perkara nomor: 02/ pdt.sus.HKI/PN.Mks dengan poin pertama menolak seluruhnya gugatan penggugat seterusnya diikuti dengan sejumlah poin putusan lainnya.
Sejumlah point yang terangkum dalam amar putusan pengadilan tersebut diantaranya menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara;
Adapun argumentasi yuridis dari majelis hakim adalah Penggugat dalam hal ini Dominggus Yoseph Risaputty, S.Th Direktur CV. Alfa Blesing tidak memiliki legal standing karena berdasarkan fakta hukum dalam persidangan yang mana apa yang didaftarkan oleh penggugat dengan nomor pendaftaran 000199002 tanggal 14 Agustus 2020 adalah MAKALA dengan Judul Herbal & Minyak Harum Maluku 52 Cap Raja Wali yang merupakan Karya Tulis, Bukan MASKER Minyak Harum Maluku 52;
“Bahwa Masker adalah milik penggugat tetapi bukan merupakan Ciptaan penggugat melainkan Ide atau konsep sehingga tidak dilindungi hak cipta berdasarkan ketentuan norma pasal 41 UU 28 thn 2014 tentang Hak cipta,” kata Bachmid mengutip putusan majelis hakim.
Poin lainnya dari Majelis hakim yaitu Bahwa dalam pengumuman, pendistribusian, komunikasi dan atau penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah adalah perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta berdasarkan ketentuan norma pasal 43 UU No.28 thn 2014 Tentang Hak Cipta;
Masker milik penggugat telah dibeli oleh Pemkab SBB berdasarkan fakta persidangan bahwa telah membeli 2000 masker dari penggugat untuk penanganan dan pencegahan penularan Covid-19 di SBB dan telah dibayar lunas, berdasarkan surat pesanan dan kuitansi pembayaran.
“Sehingga Masker milik penggugat telah dialihkan dalam perjanjian jual putus., Berdasarkan ketentuan pasal 18 UU No. 28 tahun 2014,” kata Majelis Hakim.
Menurut majelis hakim, Hak Ekonomi tidak terbukti karena Video yang ditampilkan dalam Lomba Inovasi Daerah tidak memiliki Nilai komersial, justru Majelis berpendapat tampilan Video sektor transportasi yang tertera tulisan Masker Herbal inovatif dari Seram Bagian Barat milik penggugat bentuk promosi sehingga sangat menguntungkan penggugat.
Dengan demikian, berdasarkan konstruksi pertimbangan yuridis tersebut, maka Majelis Hakim Memutuskan untuk menyatakan gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya.
“Hemat kami sebagai tim , ini merupakan putusan yang telah sangat objektif dan adil, sehingga kami mengharapkan agar para pihak dapat menerimanya secara baik dan proporsional, demi kepentingan keberlanjutan pembangunan di kabupaten SBB,” kata Bachmid.
Dirinya menegaskan, semua proses persidangan telah dilakukan secara terbuka dan transparan. Semua pihak telah diberikan ruang yang cukup dan optimal untuk membuktikan dalil-dalil hukum didepan persidangan.
Dia menambahkan, kesempatan untuk masing-masing pihak mengajukan alat bukti juga telah diberikan oleh hakim secara berimbang, sehingga proses persidangan ini telah berjalan secara kredible dan dan fair, dan juga telah memberikan putusan yang sangat adil.
“Untuk itu diharapkan agar segala “dispute” yang berkaitan dengan konteks perkara ini diahiri, dan semua kembali untuk sama-sama berkolaborasi untuk membangun kabupaten SBB,” kata kuasa Hukum Pemkab SBB