REZKY PRATAMA MASUKU, SH |
Seperti tidak ada habis-habisnya Indonesia terus digempur oleh para sindikat narkoba internasional, mereka terus melakukan inovasi serta menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan dari bisnis haram ini.
Setelah muncul permen LSD (Liysergic Acid Diethylamide) atau yang biasa oleh para pengguna narkoba dengan sebutan ELCID, kini muncul lagi narkoba jenis baru yaitu Ganja Sintetis atau lebih dikenal dengan nama Tembakau Gorilla. Tembakau ini sangat terkenal dikalangan pengguna narkoba khususnya ganja karena sifat high yang lebih dahsyat dari pada ganja.
Tembakau gorilla ini dalam perkembangannya mulai beredar dan sangat marak ditengah-tengah masyarakat, karena semakin ketatnya pengawasan pemerintah terhadap narkoba
khususnya jenis ganja yang berdampak pada semakin sulitnya para pecandu atau pengguna untuk mendapatkannya, sehingga kemudian mereka beralih pada tembakau gorilla ini.
Tembakau ini juga mempunyai beberapa nama lain yang beken sekarang ini dikalangan pecandu atau pengguna narkoba antara lain hanoman, ajappa jappa, chiken shit, chiken run, canesha, wasabi, exbe, dll.
Dalam dunia kimia, tembakau super ini dikenal dengan nama AB-CHIMINACA (Cannabinoid Sytetic) yang merupakan turunan dari Tetrahydrocannabinoid atau THC, yang biasa dalam bahasa awam kita sebut ganja.
Efek halusinasi dari tembakau ini sangat keras sehingga tidak jarang para penggunanya sampai kejang-kejang, muntah-muntah bahkan kematian. Barang haram ini sangat mudah di dapat pada jaman sekarang, karena para pengedar menggunakan media sosial seperti instagram, twitter dan path untuk memasarkannya.
Ini adalah taktik pemasaran yang sedang marak-maraknya bersamaan dengan menjamurnya bisnis online lainnya, yang cukup dengan satu tombol maka para pengguna bisa mendapatkan narkoba ini.
Ditengah massifnya gempuran narkoba di Indonesia khususnya maraknya peredaran jenis ganja sintetis ini, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI memasukkan tembakau gorilla dan 27 zat baru dalam kategori narkotika melalui Permenkes Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongon Narkotika.
Dengan masuknya tembakau gorilla dalam Permenkes tertebut maka para pengguna tembakau gorilla ini dapat di pidana sesuai dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
Oleh karena itu marilah kita bersama-sama menjaga diri kita serta keluarga dan juga orang-orang yang terdekat dengan kita, serta memahami betapa bahayanya narkoba dan dampaknya bagi kehidupan kita.
Mari bersama-sama kita cegah narkoba untuk masa depan yang gemilang dan hanya ada tiga pilihan apabila kita memakai narkoba yaitu; penjara, rumah sakit dan kuburan.(Oleh : REZKY PRATAMA MASUKU, SH; Penulis adalah Staff Bidang P2M BNNP Maluku)