Dobo, Tribun-Maluku.com: Pelaksanaan Forum OPD Bidang Lingkungan Hidup Tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Aru melahirkan 13 keputusan penting.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku, Drs. Roy Corneles Siauta, M.Si. usai pelaksanaan Forum OPD Bidang Lingkungan Hidup di Kabupaten Kepulauan Aru, Selasa (02/04/2024) di Dobo.
Dikatakan, dalam kegiatan yang berlangsung 2 hari itu, pihaknya membahas (diskusi) hal-hal yang spesifik terkait dengan kondisi lingkungan yang ada di 11 kabupaten kota.
“Nah, persoalan yang paling konkrit yang menjadi dasar pergumulan kita dari hari kemarin hingga hari ini adalah sampah. Sampah ini kan sudah menjadi sesuatu yang berkembang dan sangat merusak lingkungan di 11 kabupaten kota, oleh karena itu kita sudah mengambil sebuah keputusan untuk bagaimana pelaksanaan atau kebijakan strategi di daerah secara baik melalui laporan-laporan yang wajib kita laksanakan di 11 kabupaten kota serta provinsi,” ucapnya.
Pihaknya juga mendorong untuk setiap OPD lingkungan hidup bisa berkomunikasi, berkolaborasi dengan pelaku usaha melalui dana-dana CSR dan yang lain, sehingga bisa terjadi kolaborasi yang signifikan.
“Karena persoalan lingkungan bukan hanya ada di pemerintah atau menjadi tanggung jawab dinas lingkungan hidup, tetapi menjadi tanggung jawab bersama,” katanya.
Selain itu, kegiatan-kegiatan yang lain untuk pengawasan terkait ketaatan pelaku usaha, DLH juga mendorong untuk masing-masing baik provinsi maupun kabupaten bisa melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan yang ada.
Artinya, lanjut Siauta, kewenangan provinsi tetap dilakukan oleh provinsi tetapi juga berkomunikasi berkolaborasi dan kabupaten begitupun sebaliknya dan di pusat juga demikian.
“Terkait dengan ketaatan itu, kami juga hadirkan kawan-kawan dari Kementerian lingkungan hidup UPT Kementerian lingkungan hidup pada Gakkum ada juga dari IKKPI dan semua ini kolaborasi kita bersama dalam rangka untuk bagaimana mendorong pembangunan lingkungan hidup di Provinsi Maluku, khususnya 11 Kabupaten bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Disamping itu, pihaknya juga menyoroti daerah pesisir karena peluang pencemaran kerusakan di pesisir yang ada di kabupaten kota. “Kami juga mendorong untuk bagaimana kerjasama komunikasi kolaborasi pada tingkat tapak dari kawan-kawan di kabupaten kota provinsi maupun dengan Kementerian,” papar Kadis DLH Maluku.
Olehnya, semua membutuhkan suatu komitmen dan kesepakatan untuk bagaimana kedepan program-program yang sudah putuskan bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
“Harapan kami, semoga forum ini terus mengeluarkan keputusan-keputusan atau kebijakan-kebijakan yang strategis di tahun-tahun yang akan datang, juga untuk bagaimana memberikan suatu jaminan kepastian tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan sehat dan bisa dinikmati oleh semua orang,” pungkas Siauta.
Sebagaimana diketahui, pada Forum OPD Lingkungan Hidup Maluku di Kepulauan Aru, (01-02 April 2024) telah melahirkan 13 keputusan;
1. Mendorong penerapan ASN Berakhlak dalam rangka percepatan transformasi ASN di Kabupaten/Kota untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
2. Mendorong pemanfaatan dan penggunaan energi terbarukan di Kabupaten/Kota dalam mendukung pencapaian Green Economy menuju Indonesia Emas dan pembentukan Zona Zero Waste.
3. Mendorong kemudahan dalam proses penerbitan persetujuan lingkungan maupun penerbitan izin usaha pertambangan bagi kegiatan-kegiatan usaha pertambangan batuan di Kabupaten/Kota yang rentang kendali wilayahnya sangat jauh dan membutuhkan pembiayaan yang cukup tinggi.
4. Meningkatkan pengawasan bagi kegiatan usaha pertambangan batuan dan kegiatan lainnya di Kabupaten/Kota yang telah menjadi kewenangan provinsi serta melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.
5. Mendorong aksi adaptasi dan mitigasi di Kabupaten/Kota dalam rangka menghadapi dampak perubahan iklim melalui program kampung iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca.
6. Dalam rangka memaksimalkan penanganan persoalan sampah di daerah Kabupaten/Kota, wajib melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
– Mendorong implementasi penerapan Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang telah dimiliki oleh masing-masing Kabupaten/Kota.
– Mendorong penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga bagi Kabupaten/Kota yang belum memiliki dokumen dimaksud.
– Terus melakukan pembinaan maupun sosialisasi dalam rangka membangun pola pikir masyarakat dalam melakukan aksi pengelolaan sampah berbasis 3R (Reuse, Reduse, Recycle).
-Terus melakukan edukasi pengelolaan sampah sebagai sumber daya dalam rangka mendorong sirkulasi ekonomi dengan memaksimalkan nilai ekonomis sampah.
7. Mewajibkan Kabupaten/Kota melalui Surat Gubenur Maluku untuk melakukan aksi pengurangan sampah di daerah masing-masing untuk selanjutnya dilaporkan melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) dalam rangka mendukung peningkatan Indikator Kinerja Utama (IKU) di bidang lingkungan hidup.
8. Melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan pihak swasta dalam pemanfaatan dana CSR (Corporate Social Responsibility) maupun sumber pendanaan lainnya bagi program dan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di masing-masing Kabupaten/Kota.
9. Mendorong produsen bertanggungjawab terhadap dampak lingkungan akibat penggunaan produk oleh konsumen dalam bentuk pemberian dukungan kepada Bank Sampah (Extended Producer Responsibility/EPR) sesuai arahan Permen LHK RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
10. Diperlukan Surat Gubernur Maluku kepada Kepala Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka penyusunan KLHS sesuai Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.
11. Proses penerbitan persetujuan lingkungan untuk rencana usaha dan/atau kegiatan skala UKL-UPL wajib dilakukan dalam Sistem Informasi Lingkungan (AMDALNET). Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota perlu menyiapkan SDM dan sarana prasarana pendukung.
12. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku memberikan kesempatan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota untuk melakukan coaching clinic secara online pada setiap jam kerja dalam rangka pendampingan pelaksanaan teknis kegiatan bidang lingkungan hidup dan peningkatan kualitas SDM Aparatur.
13. Pelaksanaan Forum OPD bidang Lingkungan Hidup Tahun 2025 bertempat di Kabupaten Buru Selatan, untuk itu diharapkan agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota dapat mengalokasikan anggaran pada instansi masing-masing guna menghadiri kegiatan dimaksud.