MASOHI Tribun-Maluku.com- Proses pencalonan Kepala Pemerintahan Negeri tidak berdasarkan pada aturan dan tatanan adat istiadat yaitu tidak berpatokan pada mata rumah parenta maupun tidak melalui persetujuan dan penetapan Saniri Negeri berdasarkan peraturan pada masing-masing negeri adat.
Hal tersebut sering terjadi karena semua proses pencalonan dan penetapan calon kepala pemerintahan negeri, selalu saja dinodai unsur politik yang mengakibatkan prinsip-prinsip adat istiadat akan hilang ditelan waktu.
Hal ini terjadi pada Negeri Kariu Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah beberapa waktu lalu.
Proses pencalonan Kepala Pemerintah Negeri Kariu Leamoni Kamasuni (KLK) berapa waktu lalu dengan calon tunggal Imanuel Pattiradjawane (IP) tidak sesuai dengan aturan adat maupun Perda tentang Pemerintahan Negeri.
Proses pemberkasan IP tidak melalui rapat anak cucu mata rumah parenta dimana Pattiradjawane merupakan mata rumah parenta, serta tidak melalui penetapan Saniri Negeri Kariu melainkan yang bersangkutan (Imanuel-red) secara diam-diam membuat pemberkasan pencalonannya untuk dijadikan bahan bahwa dirinya sebagai calon tunggal.
Imanuel melakukan penipuan persetujuan dari Ketua mata rumah parenta Yusuf Pattiradjawane
kepada Frans Pattiradjawane, dan berkas pencalonan tersebut ditanda tangani oleh 5 anggota Saniri Negeri yang dipaksa oleh Imanuel dengan janji akan di bayar masing-masing anggota saniri senilai 1 juta rupiah, dan cap Saniri Negeri yang di pakai adalah palsu
Karena proses pemberkasan pencalonan tidak sesuai dengan aturan, maka Imanuel tidak mengajukan ke Camat Pulau Haruku untuk diajukan ke Bagian Tata Pemerintahan Daerah Malteng untuk diseleksi, namun yang bersangkutan langsung menyerahkan berkas kepada Bupati Malteng Tuasikal Abua, SH untuk segera dilantik.
Menyikapi fenomena ini maka Forum Peduli Negeri Kariu (FPNK) yang adalah anak cucu masyarakat negeri Kariu di Masohi dan sekitarnya, Jumat (31/7) kemarin mendatangi Komisi A DPRD Malteng untuk meminta menindak lanjuti langkah yang di ambil Bupati untuk melantik Imanul Pattiradjawane sebagai Kepala Pemerintah Negeri Kariu periode 2025-2021.
Ketua Komisi A DPRD Malteng Wahid Laitupa membenarkan telah menerima pernyataan sikap FPNK dengan Nomor 07/FPNK/07/2015, dan berdasarkan fakta yang ada maka Komisi A berkomitmen untuk membuat rekomendasi kepada Bupati untuk tidak melantik Imanuel Pattiradjawane sebagai Kepala Pemerintah Negeri Kariu Kecamatan P. Haruku dan meminta agar Bupati segera membatalkan berkas pencalonan yang bersangkutan dan dikembalikan kepada aturan adat yang sebenarnya berdasarkan Perda tentang Pemerintahan Negeri.
Selain itu rekomendasi yang diterbitkan Komisi A bukan saja kepada Negeri Kariu, tetapi kepada semua Negeri-negeri adat yang ada di daerah itu,”kata Laitupa.
Selaku Ketua Komisi A DPRD Malteng Laitupa meminta agar FPNK bersama dengan mata rumah parenta dan Saniri Negeri Kariu, segera melakukan proses hukum kepada Imanuel Pattiradjawane yang sengaja melakukan penipuan tanda tangan Ketua mata rumah parentah, pemalsuan cap Saniri Negeri dan berbagai bukti lain yang dimiliki Imanuel secara tidak sah.(TM08)