Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Maluku Tengah » FPNK Laporkan IP ke Komisi A DPRD Malteng

    FPNK Laporkan IP ke Komisi A DPRD Malteng

    Pewarta Tribun Maluku3 Agustus 2015
    Komisi%2BC1

    MASOHI Tribun-Maluku.com-  Proses pencalonan Kepala Pemerintahan Negeri tidak berdasarkan pada aturan dan tatanan adat istiadat yaitu tidak berpatokan pada mata rumah parenta maupun tidak melalui persetujuan dan penetapan Saniri Negeri berdasarkan peraturan pada masing-masing negeri adat.

    Hal tersebut sering terjadi karena semua proses pencalonan dan penetapan calon kepala pemerintahan negeri, selalu saja  dinodai unsur politik yang mengakibatkan prinsip-prinsip adat istiadat akan hilang ditelan waktu.

    Hal ini terjadi pada Negeri Kariu Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah beberapa waktu lalu.

    Proses pencalonan Kepala Pemerintah Negeri Kariu Leamoni Kamasuni (KLK) berapa waktu lalu dengan calon tunggal Imanuel Pattiradjawane (IP) tidak sesuai dengan aturan adat maupun Perda tentang Pemerintahan Negeri.

    Proses pemberkasan IP tidak melalui rapat anak cucu mata rumah parenta dimana Pattiradjawane merupakan mata rumah parenta, serta tidak melalui penetapan Saniri Negeri Kariu melainkan yang bersangkutan (Imanuel-red) secara diam-diam membuat pemberkasan pencalonannya untuk dijadikan bahan bahwa dirinya sebagai calon tunggal.

    Imanuel melakukan penipuan persetujuan dari Ketua mata rumah parenta Yusuf Pattiradjawane
    kepada Frans Pattiradjawane, dan berkas pencalonan tersebut ditanda tangani oleh 5 anggota Saniri Negeri yang dipaksa oleh Imanuel dengan janji akan di bayar masing-masing anggota saniri senilai 1 juta rupiah, dan cap Saniri Negeri yang di pakai adalah palsu

    Karena proses pemberkasan pencalonan tidak sesuai dengan aturan, maka Imanuel tidak mengajukan ke Camat Pulau Haruku untuk diajukan ke Bagian Tata Pemerintahan Daerah Malteng untuk diseleksi, namun yang bersangkutan langsung menyerahkan berkas kepada Bupati Malteng Tuasikal Abua, SH untuk segera dilantik.

    Menyikapi fenomena ini maka Forum Peduli Negeri Kariu (FPNK) yang adalah anak cucu masyarakat negeri Kariu di Masohi dan sekitarnya, Jumat (31/7) kemarin mendatangi Komisi A DPRD  Malteng untuk meminta menindak lanjuti langkah yang di ambil Bupati untuk melantik Imanul Pattiradjawane sebagai Kepala Pemerintah Negeri Kariu periode 2025-2021.

    Ketua Komisi A DPRD Malteng Wahid Laitupa membenarkan telah menerima pernyataan sikap FPNK dengan Nomor 07/FPNK/07/2015, dan berdasarkan fakta yang ada maka Komisi A berkomitmen untuk membuat rekomendasi kepada Bupati untuk tidak melantik Imanuel Pattiradjawane sebagai Kepala Pemerintah Negeri Kariu Kecamatan P. Haruku dan meminta agar Bupati segera membatalkan berkas pencalonan yang bersangkutan dan dikembalikan kepada aturan adat yang sebenarnya berdasarkan Perda tentang Pemerintahan Negeri.

    Selain itu rekomendasi yang diterbitkan Komisi A bukan saja kepada Negeri Kariu, tetapi kepada semua Negeri-negeri adat yang ada di daerah itu,”kata Laitupa.

    Selaku Ketua Komisi A DPRD Malteng Laitupa meminta agar FPNK bersama dengan mata rumah parenta dan Saniri Negeri Kariu, segera melakukan proses hukum kepada Imanuel Pattiradjawane yang sengaja melakukan penipuan tanda tangan Ketua mata rumah parentah, pemalsuan cap Saniri Negeri dan berbagai bukti lain yang dimiliki Imanuel secara tidak sah.(TM08)

    Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaProdi Akreditasi C, Mempengaruhi Akreditasi Unpatti
    Berita Selanjutnya Duganata Bantah Tandatangani Rekomendasi Gainau-Hamu

    Berita Terkait

    ddddd

    Hidupkan Ruang Ekspresi Budaya di Saparua, BPKW XX Gelar Festival Benteng Duurstede 2025:

    edit 11

    JP Band Meriahkan Malam Puncak Festival Budaya Masohi

    Postingan Newsroom Berita Hari Ini Instagram Post 20251028 013927 0000

    Aleg Malteng Suka Bolos Paripurna, Ketua DPRD Minta BK Lapor Partai

    bpk 1 2

    BPKW XX Gandeng Pemda Maluku Tengah Meriahkan HUT Kota Masohi Ke-68

    Screenshot 2025 1021 202548 copy 799x580

    Terbitkan Dua Sertifikat Cagar Budaya Malteng, Dody :Bukti Nyata Negara Lindungi Warisan Sejarah

    Ferry

    12 Jam Terjebak, Penumpang Ferry Hunimua-Waipirit  Kecewa Berat

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Abdulkhalik Buka Pembinaan Kualitas Pelayanan Publik Kanwil Kementrian Agama

    DPRD Maluku Desak Pemprov Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal GB

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.