Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Politik » Fraksi Golkar DPRD Maluku Desak Gubernur Hentikan Tambang Ilegal di Kei Besar

    Fraksi Golkar DPRD Maluku Desak Gubernur Hentikan Tambang Ilegal di Kei Besar

    Pewarta Daud Rumalatu23 Juni 2025
    Yunis 1

    Ambon, Tribun Maluku. Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku, Yunus Serang mendesak Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa untuk segera memerintahkan penghentian sementara aktivitas pertambangan oleh PT Batu Licin di Ohoi Nerong, Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.

    Desakan ini disampaikan Yunus kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Senin (23/6/2025).

    Ia menyebutkan, hasil pengawasan Komisi II DPRD Maluku di lokasi tambang menunjukkan bahwa PT. Batu Licin tidak memiliki bukti fisik dokumen perizinan yang sah, namun tetap melakukan penambangan galian C berupa pasir dan batu kapur.

    “DPRD memiliki fungsi pengawasan dan hasilnya sangat jelas bahwa aktivitas tambang ini melanggar berbagai regulasi,” tegas Yunus, legislator dari daerah pemilihan Maluku VI (Tual, Maluku Tenggara, dan Kepulauan Aru).

    Menurut Yunus, kegiatan tambang tersebut melanggar sejumlah aturan, termasuk Perda Maluku Tenggara Nomor 2 Tahun 2024 tentang RTRW, yang menetapkan Ohoi Nerong sebagai kawasan perkebunan dan pertanian tanpa zona pertambangan;

    PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Dokumen AMDAL; UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; juga Keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau kecil; serta Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 terkait kewajiban dokumen lingkungan.

    Yunus juga menyampaikan bahwa aktivitas tambang telah memicu penolakan luas dari masyarakat di Kei Besar, Kei Kecil, Kota Tual, Ambon hingga Jakarta.

    “Fraksi Golkar menegaskan, aktivitas PT. Batu Licin harus segera ditutup sementara. Kami mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Maluku untuk menangani kasus ini secara tuntas,” ujarnya.

    Ia menambahkan, pansus diharapkan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD terkait dan pihak perusahaan, guna mengusut tuntas legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas tambang tersebut.

    “Kami minta Gubernur segera ambil tindakan. Ini menyangkut perlindungan ekologis dan keberlangsungan hidup masyarakat adat di Kei Besar,” tutup Yunus.

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaPJN Wilayah 1 Maluku Monitoring Titik Rawan Banjir Dan Jembatan Taeno
    Berita Selanjutnya Ary Sahertian: Negara Tak Bisa Ambil Tanah Adat Nusaniwe

    Berita Terkait

    2 1

    Langgar Aturan Demi Nyawa: DPRD Maluku Izinkan Polisi Tidur Sementara di Jalan Nasional Rindam Suli

    Solikin 2

    DPRD Maluku dan Imipas Bahas Living Law Dalam KUHP Baru

    Polres

    DPRD Maluku Kecam Dugaan Penyiksaan di Polres Buru, Polda Akan Dipanggil Pekan Depan

    Wajo 0 1

    Pencemaran Tambang di Lurang, DPRD: Jangan Abaikan Suara Rakyat

    DPRD

    DPRD Maluku Nilai Klaim Tenaga Kerja Lokal PT BTR Tidak Akurat

    Ari

    Ari Sahertian Semprot PT BTR Soal Pengelolaan Lingkungan

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    BI : Januari 2021, Inflasi Maluku Rendah

    Terkait Pemotongan Insentif, DPRD Akan Panggil Direktur RSUD Tulehu

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.