Namlea, Tribun Maluku. Com
Fraksi Gerakan Rakyat Sejahtera (GRS) yang diwakili Fadli Rustam Tukuboya meminta agar tim anggaran pemerintah daerah dalam penyusunan rancangan postur APBD tahun berikutnya dapat menyinkronkan pendapatan dan belanja daerah yang lebih transparan dan akuntabel sehingga tidak mengakibatkan terjadinya defsit.
Hal itu dikatakan Fadli Tukuboya dihadapan DPRD, Penjabat Bupati dan seluruh OPD Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Terhadap Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna, Senin (31/10/2022).
Untuk itu, dirinya mengajak DPRD kabupaten buru bersama -sama bersinergi menghadapi segala perubahan dengan kreatifitas dan inovatif, untuk Buru yang maju dalam memanfaatkan segala sumber daya yang tersedia secara optimal. “Semangat ini bukan untuk di ajarkan ,akan tetapi untuk di tularkan kepada seluru generasi penerus bangsa di Bumi bupolo, ” PintaTukuboya.
Dikatakan, untuk memenuhi ketentuan peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah yang telah ditindaklanjuti dengan peraturan menteri dalam negri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah juga diamanatkan dalam pasal 16 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 dan pasal 23 ayat 1 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Buru mengisyaratkan pula bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah di susun sesuai dengan penyelenggaraan pemerintah dan kemampuan daerah.
Lanjutnya, setelah membaca dan ceramati secara saksama terhadap pembahasan badan anggaran serta pengambilan keputusan DPRD kabupaten buru terhadap rancangan peraturan daerah ( Ranperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan kabupaten buru tahun anggaran 2022.
Untuk itu, fraksi gerakan rakyat sejahtera ( F-GRS) DPRD Kabupaten buru akan menyampaikan catatan dan masukan strategis terhadap APBD perubahan tahun anggaran 2022 diantarnya, fraksi GRS DPRD Kabupaten Buru meminta kepada Penjabat bupati melalui tim anggaran pemerintah daerah dalam penyusunan rancangan postur APBD tahun tahun berikutnya agar dapat menyinkronkan pendapatan dan belanja daerah yang lebih transparan dan akuntabel sehingga tidak mengakibatkan terjadinya defsit .
Lanjutnya, fraksi GRS DPRD Kabupaten Buru meminta agar seluru hutang bawaan pada tahun sebelumnya dapat di sesuaikan dan di anggarakan pada tahun berikutnya dengan tetap mengacu pada ketentuan regulasi yang berlaku sehingga tidak berdampak hukum di kemudian hari.
Kemudian, fraksi GRS DPRD Kabupaten Buru menolak dengan tegas pembayaran hutan daerah yang tidak sesuai dengan regulasi / aturan yang berlaku yang bersumber dari sejumlah kegiatan fisik maupun non fisik yang sudah di laksanakan dan di bebankan pada APBD perubahan tahun 2022 atau APBD murni tahun 2023.
Fraksi GRS DPRD Kabupaten Buru meminta agar penetapan kenaikan pada isi PAD harus mengacu pada kesepakatan pembahasan sehingga ada solusi kongkrit untuk mendapatkan kenaikan pajak dan retribusi daerah dari sisi pelelangan kendaraaan dinas yang sudah layak di lelang serta penarikan ritribusi pajak mineral bukan logam dan batuan dari proyek nasional bandungan waeyapo.
Serta Fraksi GRS DPRD Kabupaten buru meminta kepada OPD teknis agar dapat menyesuaikan regulasi SERBUP pada sektor perikanan dan pertanian sebagai daya dorong peningkatan retribusi daerah.
Untuk itu kata Tukuboya, Fraksi GRS berharap agar penyerapan anggaran mampu melahirkan efek positif dalam rangka menggerakan roda pembangunan daerah, dan mampu menjadikan Kabupaten Buru sebagai Kabupaten Buru, yang maju dan sejahtera sehingga menjadi contoh kabupaten yang terdepan di provinsi Maluku, tandasnya.