Ambon, Tribun Maluku. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Maluku menyampaikan pandangan akhir terkait perubahan anggaran APBD Provinsi Maluku tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar belum lama ini di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Karang Panjang Ambon.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi, Alhidayad Wajo.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan pentingnya Pemerintah Daerah Maluku segera melakukan yudisial review terhadap regulasi pengelolaan potensi kelautan dan perikanan, agar kewenangan pengelolaan sumber pendapatan utama dapat kembali ke daerah dan potensi lokal dapat dioptimalkan.
Selain itu, Fraksi menyoroti pemenuhan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional yang mengatur minimal 20 persen anggaran untuk sektor pendidikan.
“Porsi tersebut telah terpenuhi bahkan melebihi ketentuan, sehingga perhatian harus lebih diarahkan pada infrastruktur di daerah terpencil,” kata Alhidayad.
Fraksi juga mengingatkan pentingnya prioritas pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru di wilayah Tual, Maluku Tenggara, Seram Bagian Barat (SBB), dan Maluku Barat Daya (MBD) demi peningkatan kualitas pendidikan.
Mengenai belanja infrastruktur pelayanan publik, Fraksi mengacu pada aturan yang mewajibkan minimal 40 persen dari total belanja daerah dialokasikan untuk infrastruktur, terutama sektor kesehatan.
Mereka menyoroti kondisi daerah 3T (tertinggal, terpencil, terluar) seperti Seram Utara, Seram Utara Barat, Kecamatan Taniwel Timur, Huamual, dan Kepulauan Manipa yang masih kekurangan fasilitas kesehatan dan tenaga medis.
“Kami berharap DPRD dan Pemerintah Daerah bergotong royong memenuhi kebutuhan dasar di bidang kesehatan, agar tidak ada lagi warga yang harus dibawa dengan tandu atau perahu nelayan demi mendapatkan layanan kesehatan di pusat kota kabupaten,” ungkap Alhidayad.






