Ambon, Tribun Maluku : GA alias Gani (77), warga Desa Lebatuka Kecamatan Lebatuka, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT diamankan oleh aparat gabungan di pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Tersangka diamankan lantaran diduga melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin.
Kepada media, Selasa (14/01/2025) Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet S Luhukay menjelaskan, tersangka diamankan di Terminal Penumpang Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, bersama barang bukti satu pucuk senjata api Laras pendek dan sejumlah amunisi.
Kasi Humas menjelaskan, tersangka diamankan sejak Minggu (12/1/2025), di Ruangan Terminal Penumpang pelabuhan Yos Sudarso Ambon tepatnya Mesin X-RAY.
Saat itu, Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, anggota Marinir Lantamal IX Ambon, Anggota PM AD, anggota Den Intel Kodam XV Pattimura dan pegawai Pelindo melaksanakan pengamanan saat para buruh bagasi dan penumpang memasuki Ruangan Tunggu Penumpang serta melakukan pemeriksaan
Saat melewati Mesin X-RAY, selama kegiatan tersebut berlangsung Anggota Polsek KPYS di beritahukan oleh operator Mesin X-RAY (pegawai pelindo) untuk memeriksa 1 (satu) Karung berwarna putih merek Gula Kristal Putih
Pasalnya menurut Kasi Humas dari hasil Scan Mesin X-RAY terlihat ada Senjata rakitan laras pendek (Pistol) dan Amunisi.
“Saat mendengar hal tersebut Anggota Polsek KPYS langsung memeriksa isi yang berada dalam karung dan selama memeriksa terdapat tumpukan pakaian bekas namun terus mencari tidak lama kemudian menemukan senjata Api Rakitan Laras Pendek (Pistol) dan Amunisi
Melihat temuan senjata tersebut Anggota langsung menanyakan kepada Mariono salah satu buruh bagasi pelabuhan Yos Soedarso.
Dari penjelasan Buruh Bagasi, barang tersebut milik calon penumpang Kapal Pelni KM Sirimau yakni tersangka, sehingga Anggota langsung mengamankan barang bukti
,”kemudian Anggota membawa barang bukti dan pemilik serta buruh bagasi menuju Polsek KPYS untuk di proses lebih lanjut,” jelas Kasi Humas.
Kasi Humas menyampaikan, setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek (Pistol) warna hitam dan Amunisi sebanyak 45 butir akan di bawa menuju Daerah Flores Provinsi NTT dengan menggunakan Kapal Pelni KM. Sirimau
“Tersangka memperoleh 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek (Pistol) warna hitam dan Amunisi adalah 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek (Pistol) warna hitam dan -Amunisi sebanyak 23 dari Sdr. La Juma, sementara, amunisi sebanyak 22 butir di Peroleh dari Sdr. Gani Kadiman,” ujar Kasi Humas.
Ia menambahkan saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan ditahan untuk diproses lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan penerapan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman dihukum dengan hukuman Mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 Tahun,” tutur Luhukay