Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Politik » Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota Se-Indonesia, Terbaru 2024

    Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota Se-Indonesia, Terbaru 2024

    Pewarta Daud Rumalatu11 September 2024
    Lantik

    Ambon, Tribun Maluku. Kepala Pengadilan Negeri Ambon, Nova Loura Sasube, SH. MH melantik dan mengambil sumpah dan janji 34 orang Anggota DPRD Kota Ambon, bertempat di Rumah Rakyat Belakang Soya Ambon, Rabu (11/09/2024).

    Dikutip dari berbagai sumber, maka gaji dan tunjangan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Indonesia, terbaru tahun 2024.

    Untuk itu maka  gaji anggota DPRD Kota Ambon yang di dapatkan berkisar antara Rp36 juta hingga Rp45 juta per bulan per anggota.

    Gaji yang di dapatkan anggota DPRD ini sudah termasuk pemotongan Pajak Penghasilan ( PPh 21 ) sebesar 15 persen.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, berikut ini rincian gaji dari anggota DPRD Kabupaten atau Kota se-Indonesia yang akan berlaku di tahun 2024.

    Uang Representasi: Rp1.575.000; Tunjangan Keluarga: Rp220.000; Tunjangan Beras: Rp289.000; Uang Paket: Rp157.000; Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750.

    Selanjutnya Tunjangan Alat Kelengkapan: Rp91.350; Tunjangan Reses: Rp2.625.000; Tunjangan Perumahan: Rp12.000.000; Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10.500.000 dan Tunjangan Transportasi: Rp12.000.000.-

    Untuk diketahui bahwa, jumlah ini bisa bervariasi di setiap daerah, tergantung kemampuan keuangan daerah masing-masing dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Perbedaan gaji pokok antara anggota DPRD dan Pimpinan DPRD berkisar antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan.

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaPAMA Nilai Sahubawa Masih Layak Pimpin Maluku Tengah
    Berita Selanjutnya Dorong WUB IKM di Aru, Kemenperin-Komisi VII DPR RI Gelar Diklat Penumbuhan dan Pengembangan Wirausaha Baru

    Berita Terkait

    IMG 20251108 WA0004

    Bahlil Gedor Semangat Golkar Maluku: “Kita Harus Bangkit, Rebut Lagi Kejayaan 10 Tahun Lalu

    Irawadi 0 1

    PAD Anjlok, DPRD Maluku Desak Pempus Cabut Aturan Alih Muat di Laut

    Atapary

    PDIP Maluku Sindir Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas, Dorong Gerakan Budaya Pela Gandong

    Halimun

    DPRD Maluku Murka, Kepala BPJN Maluku Tak Pernah Hadiri Undangan Komisi III

    Irawadi 0

    20 Anak Maluku Lolos STMKG, Ketua Komisi II DPRD Maluku Beri Apresiasi

    IMG20251103154907 copy 990x777

    Richard Rahakbauw Siap Rebut Kursi Ketua Golkar Maluku: “Saya Datang Bukan Karena Jabatan”

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    BPBD Ingatkan Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem

    Abdullah Ely Jadi Anggota Bawaslu Maluku

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.