Ambon,Tribun Maluku : GAMKI Maluku mengutuk keras tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terhadap anak kandungnya sendiri.
“Tidak ada ruang bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Maluku. Oknum oknum tersebut sudah sepatutnya dijatuhi hukuman berat dan status ASN nya dicabut, “demikian ditegaskan Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Otonomi Daerah GAMKI Maluku, Dr. Sostones Sisinaru, SH.MH kepada media ini Selasa (29/4/2025) di Ambon.
Diungkapkan Sisinaru apa yang diduga dilakukan oleh oknum ASN Satpol PP Kabupaten SBB berinisal AT yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri merupakan perbuatan biadab dan tidak dapat tolelir baik secara hukum maupun moral.
“Oleh karena itu kami mendesak aparat penegak hukum yang menangani kasus ini agar menjatuhkan hukuman seberat beratnya kepada pelaku. Dan kami mendesak bupati SBB Asri Arman untuk memecat atau mencabut status ASN yang melekat pada saudara AT, ” Paparnya.
Sisinaru yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku ini juga menghimbau kepada orang tua agar melakukan pengawasan ketat terhadap anak anak mereka. Lantaran biasanya pelaku kekerasan seksual kepada anak biasanya datang dari kalangan orang dekat.
Pemerintah Provinsi Maluku maupun kabupaten Kota yang ada di Maluku harus lebih serius melihat hal tersebut, peran Dinas Perlindungan perempuan dan anak harus lebih ditingkatkan dan juga harus peka dan tanggap melihat hal hal seperti ini. Lantaran sudah banyak kejadian kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Maluku.
Indonesia lanjut Sisinaru sebagai salah satu negara yang menandatangani dan meratifikasi Konvensi Hak Anak memiliki kewajiban untuk menerapkan hal-hal dalam konvensi tersebut.
“Negara berkewajiban dan secara moral dituntut untuk melindungi hak-hak anak. Hukum Internasional melalui pembentukan Konvensi Hak Anak (Convention on the Right of the Children) telah memosisikan anak sebagai subyek hukum yang memerlukan perlindungan atas hak-hak yang dimilikinya, ” tegas Sisinaru.
Perlindungan hukum menurut Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Anak tambah Sisinaru diantaranya mengenai hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami konflik dengan hukum, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami eksploitasi sebagai pekerja anak, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami eksploitasi dalam penyalahgunaan obat-obatan, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum jika anak mengalami eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dari penculikan, penjualan dan perdagangan anak
“Jadi sudah menjadi kewajiban negara untuk.melindungi hak hak anak dan menciptakan rasa aman, nyaman, dan damai kepada anak anak dalam.kehidupan mereka demi meraih apa yang dicita citakan mereka, ” kunci Sisinaru