Ambon, Tribun Maluku : Dugaan Perampasan hak hak ulayat milik masyarakat adat secara halus terus dilakukan pemerintah.
Kali ini upaya paksa secara halus dilakukan pemerintah terhadap tanah yang menjadi milik masyarakat Teon Nila Sarua (TNS) yang telah dimiliki mereka sejak jaman nenek moyang masyarakat TNS.
Upaya penguasaan tanah milik masyarakat adat TNS oleh pemerintah dilakukan dengan cara menetapkan hutan di pulau TNS sebagai kawasan Hutan Lindung.
Penetapan Status Kawasan Hutan Lindung ( HL) di beberapa Wilayah Di Provinsi Maluku di mana di dalamnya termasuk Pulau Teon, Pulau Nila, dan Pulau Serua ( TNS ) oleh Pemerintah Atas nama Negara secara kolektif Di sahkan oleh Menteri Kehutanan berdasarkan SK Kementerian Kehutanan No : 854/Menhut-II/2014 Tentang Kawasan Hutan Dan Konservasi Perairan Di Provinsi Maluku tertanggal 29 September 2014.
Dimana penetapan tersebut sangat sepihak lantaran tanpa se pengetahuan dan persetujuan masyarakat TNS sebagai Pemilik Hak Ulayat. Masyarakat TNS sendiri baru mengetahui informasi ini di tahun 2024.
“Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia atau GAMKI Provinsi Maluku sangat menyesalkan adanya dugaan pencaplokan tanah adat milik masyarakat TNS yang dilakukan pemerintah dengan menetapkan hutan di pulau TNS sebagai hutan lindung, ” Demikian ditegaskan DR. Sustones Sisinaru, SH. MH, ketua bidang kebijakan publik dan ekonomi DPD GAMKI Maluku kepada media ini Sabtu (5/10/2024)
Dijelaskan Sisinaru, penetapatan hutan milik masyarakat adat TNS sebagai Hutan Lindung oleh pemerintah tentunya menimbulkan persoalan serius bagi masyarakat TNS
Hal ini lantaran meskipun keberadaan masyarakat TNS kini ada di Waipia Pulau seram sejak tahun 1978 karena program Relokasi akan tetapi Pulau TNS sampai saat ini masih menjadi hak masyarakat adat TNS dan juga masih menjadi penopang ekonomi utama atau Dapur bagi sebagian besar masyarakat TNS.
“Masyarakat TNS sudah tentu sangat dirugikan. Lantaran tanah adat yang dimiliki mereka sejak jaman nenek moyang itu berlimpah dengan sumbar daya dan kekayaan alam baik hasil darat maupun hasil laut kini tiba tiba dikuasai oleh negara dengan dalil hutan lindung, ” Papar Sisinaru yang juga adalah dosen pada fakultas hukum UKIM itu.
Bahwa dengan di tetapkannya Pulau TNS sebagai Kawasan Hutan Lindung lanjutnya , Masyarakat TNS merasa amat sangat di rugikan karena Hak Ulayat Adat mereka seolah olah di rampas secara paksa oleh Pemerintah.
Selain itu dengan ditetapkannya hutan di pulau TNS sebagai hutan lindung tambah Sisinaru, maka tentunya akan berdampak pada terbatasnya ruang gerak serta aktivitas masyarakat.
Bahkan hal mana juga menimbulkan kecemasan dan kekhawatiran baru bagi masyarakat TNS yakni akan hilangnya status Hak Milik dan berganti dengan Hak Pakai atas tanah pusaka yg di wariskan oleh Leluhur mereka.
“Oleh karena itu DPD GAMKI Maluku menolak dengan tegas dan keras adanya dugaan perampasan atas tanah milik masyarakat adat TNS oleh pemerintah dengan dalil menetapkan hutan di pulau TNS sebagai hutan lindung, ” Kunci Sisinaru.