Ambon, Tribun Maluku : Dinas Pendidikan Kota Ambon resmi menerapkan sistem baru untuk penerimaan siswa tahun ini. Bukan lagi PPDB seperti tahun-tahun sebelumnya, tapi kini disebut Sistim Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, F.F. Tasso, kepada wartawan Rabu (21/05/2025) menjelaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar ganti nama.
SPMB diharapkan menjadi solusi dari berbagai masalah klasik penerimaan siswa seperti penumpukan di sekolah favorit hingga praktik titip-menitip yang sering meresahkan.
“Dengan SPMB, kami ingin lebih adil, transparan, dan merata. Tidak ada lagi istilah titipan. Anak-anak akan diseleksi berdasarkan kemampuan, bukan koneksi,” tegas Tasso dalam keterangannya.
Tasso menjelaskan, SPMB tahun ini menghadirkan empat jalur penerimaan, yaitu Jalur Domisili (pengganti Zonasi), Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi , Jalur Perpindahan Orang Tua
Yang menarik, Tes Kompetensi Akademik (TKA) kini menjadi salah satu instrumen utama penilaian, khususnya untuk jalur prestasi.
“Tes ini juga bisa digunakan lintas jalur, bukan hanya untuk yang punya nilai tinggi. Ini membuat semua siswa punya kesempatan yang sama,” jelas Tasso.
Untuk jalur perpindahan orang tua, kuota maksimal hanya 5%. Ini termasuk bagi guru dan tenaga kependidikan yang ingin menyekolahkan anaknya di tempat ia bekerja.
“Kalau lebih dari 5 persen, mohon maaf, tidak bisa diterima,” ujarnya lugas.
Ia menambahkan untuk jadwal SPMB 2025 merupakan tahapan penting SPMB yang perlu diperhatikan orang tua dan siswa, yaitu 28 Mei: Penetapan SK Kelulusan (diserahkan ke Dinas)
2 Juni: Pengumuman kelulusan kelas 6 secara online pukul 19.00 WIT, pada 3–7 Juni: Penyiapan berkas pendaftaran ke SMP, dan 9–12 Juni: Pendaftaran masuk SD dan SMP + seleksi berkas
Pada 13 Juni: Pelaporan jumlah pendaftar dan penjadwalan TKA, tanggal 14 Juni: TKA online di SMP tujuan masing-masing, tanggal 16 Juni: Pengumuman kelulusan SPMB dan pada tanggal 17–21 Juni: Daftar ulang murid baru
Ia menambahkan bagi yang tidak lolos seleksi, jangan khawatir. Mereka tetap bisa mendaftar ke sekolah lain, termasuk sekolah swasta.
Untuk keluarga kurang mampu, Dinas Pendidikan menyediakan solusi lewat Program Indonesia Pintar (PIP) dan Ambon to Card Indonesia Pintar. Syaratnya, anak harus terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kalau mereka masuk DTKS penerima PKH atau kartu prasejahtera kami bisa bantu dorong biaya pendidikannya,” tutur Tasso.
Demi menjamin transparansi, Taso menjelaskan, Dinas telah menandatangani Pakta Integritas bersama DPRD Kota Ambon, kejaksaan, kepolisian, Balai BPMP, dan OPD terkait pada 20 Mei lalu. Ombudsman juga telah memberikan dukungan.
“Kita ingin akhiri praktik-praktik lama. Ini saatnya kepercayaan publik dibangun dari proses yang jujur,” ungkapnya.
Dinas Pendidikan juga akan mensosialisasikan SPMB melalui media massa dan platform digital. Bahkan, akun TikTok resmi dinas akan dimanfaatkan agar informasi mudah diakses orang tua dan siswa.
“Kami sudah rapat. Nanti sekolah-sekolah akan terima konten sosialisasi TikTok dari dinas, lalu dikirim ke orang tua,” jelasnya.
Tasso menutup dengan pesan penting untuk seluruh orang tua untuk tidak lagi meminta bantuan pejabat
“Saya minta, jangan lagi ada yang minta bantuan pejabat atau siapa pun. Percayakan anak-anak kita mengikuti seleksi. Kalau belum lolos, masih ada pilihan sekolah lain,” tegasnya.






