Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Maluku » GASIRA Tangani 51 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

    GASIRA Tangani 51 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

    Pewarta Tribun Maluku24 November 2015
    Lies%2BMarantika
    Lies Marantika

    AMBON Tribun-Maluku.com-  Kekerasan terhadap anak dan perempuan terjadi hampir di setiap peristiwa, baik fisik, psikis hingga seksual, yang dilakukan oleh masyarakat sipil hingga aparat negara, serta terjadi secara personal maupun berkelompok.

    Kekerasan terhadap anak dan perempuan dalam berbagai dimensi, berakibat penderitaan pada anak dan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik didepan umum atau dalam lingkungan kehidupan pribadi (Deklarasi PBB tentang anti kekerasan terhadap perempuan, pasal 1, 1938).

    Data kekerasan terhadap anak dan perempuan yang dikompilasi oleh GASIRA Maluku sejak tahun 2013 menunjukkan; situasi kerentanan anak dan perempuan mengalami kekerasan semakin kompleks dan memiliki dampak yang luas.

    Selama Januari-Oktober 2015 GASIRA telah menangani 51 kasus (baru) kekerasan terhadap anak dan perempuan, rujukan dari Unit PPA Polres Pulau Ambon, Lembaga Layanan yang lain, maupun dari masyarakat.

    Data ini hanya gambaran fenomena gunung es, dimana data yang dilaporkan dan ditangani sesungguhnya jauh lebih sedikit dari data yang masih tertutupi karena berbagai alasan, budaya tabu, ketidaktahuan dan ketakutan korban dan keluarga, dan lain-lain.

    Untuk merespon kekerasan anak dan perempuan di Indonesia, maka Negara telah melahirkan sejumlah Undang-Undang yakni; UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU No. 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU No. 35 Tahun 2014 junto No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta sudah ada PERDA Provinsi Maluku No. 2 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.

    Demikian penjelasan Ibu Lies Marantika, Ketua Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Pemberdayaan Perempuan (GASIRA Maluku) kepada wartawan di Ambon, Selasa (24/11).

    Dikatakan, NAWACITA Pemerintahan Jokowi-JK butir 4 menyebutkan; Memperkuat kehadiran Negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.

    Butir 4 menyebutkan “Perlindungan Anak, Perempuan dan kelompok masyarakat termarginal, serta penghormatan HAM”. Arah kebijakan dan strategi yang akan dilakukan salah satunya adalah penanganan kekerasan  terhadap perempuan dan anak dengan penguatan  mekanisme koordinasi aparat penegak hukum  dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan seksual (tertuang dalam RPJMN 2015-1019, Buku Satu). Komitmen Pemerintahan Jokowi-JK ini tentunya harus menjadi tanggung jawab bersama untuk mewujudkannya, termasuk Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota di Maluku.

    Sejauh mana seluruh regulasi dan kebijakan tersebut sudah benar-benar mewujudkan tanggung jawab negara terutama di daerah, bagi perlindungan dan pemenuhan hak anak dan perempuan korban kekerasan secara tuntas,”tanya Lies.(TM02)

    Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaLAPPAN Gelar Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
    Berita Selanjutnya Penanganan Kasus Seksual di Ambon Sangat Lambat

    Berita Terkait

    Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Dr. Wihaji, S.Ag., M.Pd.,.

    Prevalensi Stunting Nasional Terus Menunjukkan Tren Penurunan

    IMG20251112173318 copy 990x777

    Gubernur Maluku: HIPMI Harus Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

    Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa (No. 3 dari kiri).

    Gubernur Maluku Terima Penghargaan Sebagai Tim Pengendali Genting Terbaik

    IMG 20251112 WA0053

    Keren!! Meriahkan HKN Ke-61, Pendonor di Aru Dapat Door Prize dan Sembako

    Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA), Dinas PUPR Provinsi Maluku, Rivai Notanubun, ST., MT.

    Dinas PUPR Maluku Pastikan DI Dapat Dimanfaatkan Petani  Untuk Menanam

    dokter

    Peringatan Hari Pahlawan Di Lingkup Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku.

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Pencurian Brankas Kantor Bupati MTB Masih Diselidiki Polres

    Pj. Gubernur: Inflasi Bukan Hanya Tanggung Jawab Pemda dan BPS

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.