Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional ke XI bulan Oktober 2015.
Kepada wartawan di Ambon Selasa (1/9) Sikomena mengatakan, walaupun hanya pekerjaan rehabilitasi namun yang dikerjakan cukup banyak, bahkan pagar dan halaman yang tidak masuk dalam perhitungan pekerjaan juga turut dikerjakan.
“Rehabilitasi bangunan dengan jumlah anggaran Rp 8.173.556.000 tersebut membuat kami harus mengerjakannya dengan baik, bahkan sesuai target 180 hari kerja kami akan upayakan untuk selesai
di muka kontrak kerja yang sudah
Dikatakannya, pekerjaan yang dilakukan sesuai proses tender dan PT. Adhi Daya Evaniatama selaku
kontraktor, sedangkan PT. Meridian Adbirel sebagai konsultan perencana dan CV. Berko sebagai konsultan pengawas yang diberikan kepercayaan oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
“Pekerjaan ini kami lakukan dengan baik karena pada bangunan lama suara di dalam ruangan bisa terdengar sampai di luar, namun kini kami sudah merubah menjadi Peredam Suara sehingga suara dari dalam ruangan yang mampu menampung 600 orang itu, tidak dapat di dengar lagi di luar ruangan,”tutupnya.(TM07)