Ambon,Tribun-Maluku.Com : Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang melakukan penggeledahan pada kantor PT. Jeco Grup milik Alfred Hong, berhasil membawa beberapa dokumen dari kantor tersebut.
Dokumen yamg berhasil didapat dan disita KPK RI dalam penggeledahan di kantor PT. Jeco Grup di kawasan jalan Cendrawasih Belakang Soya Kota Ambon Selasa (20/8/2019) ini. Diduga ada kaitannya dengan proyek pematangan lahan di Tiakur, ibu kota Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dari pantauan media, pada penggeledahan tersebut petugas KPK RI terlihat membawa 4 container plastik, yang diduga berisikan dokumen dokumen yang ada kaitannya dengan proyek pematangan lahan di Tiakur, yang dikerjakan oleh PT. Sharen Raya milik Alfred Hong.
Sekitar pukul 00.30 wit, petugas KPK terlihat keluar dari kantor PT. Jeco Grup, satu persatu barang bukti yang didapat lembaga anti rasua tersebut dibawa menuju mobil yang telah disiapkan. Total barang bukti yang disita KPK dalam penggeledahan tersebut berjumlah 4 container plastik.
Setelah memasukan barang barang bukti yang dikemas dalam. 4 container plastik tersebut, petugas KPK yang dikawal ketat anggota Brimobda Maluku langsung meluncur meninggalkan kantor PT. Jeco Grup, tanpa memberikan keterangan apa apa Kepada awak media yang sudah berada di lokasi tersebut sejak pukul 18.00 wit.
Penggeledahan kantor PT.Jeco Grup yang dilakukan KPK ini diduga terkait kasus pematangan lahan di Tiakur Dimana dalam proyek ini PT. Sharen Raya milik Akfred Hong adalah perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.
Pada proyek ini PT. Harlen Raya baru mengerjakan pematangan lahan seluas 22,7 hektare dari total 60 hektare dengan menghabiskan dana Rp3,8 miliar. Padahal sejatinya proyek pematangan lahan seluas 60 hektar ini bernilai Rp. 8 miliard.
Dana tersebut dikucurkan PT. Gemala Borneo Utama, perusahaan pertambangan emas yang tengah melakukan penambangan emas di pulau Romang. Dana yang sejatinya adalah dana kompensasi bagi masyarakat Roma itu. Kemudian dialihkan ke proyek pematangan lahan, sesuai MoU antara Barnabas Orno yang saat itu menjabat selaku Bupati MBD dengan PT. Robust Resources, yang adalah anak perusahaan dari PT. Gemala Borneo Utama.