Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Klarifikasi » Gilbert Pasalbessy Terus Tebar Fitnah

    Gilbert Pasalbessy Terus Tebar Fitnah

    Leuwol : Segera Klarifikasi atau di Proses Hukum Ambon. Tribun Maluku
    Pewarta Collins Selanno18 Agustus 2025
    IMG 20250816 WA0018 copy 1001x750 1

    Ambon. Tribun Maluku : UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalis terkadang tidak dipakai sebagai perangkat aturan moral dan profesional sekaligus pedoman bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Malah justru karya jurnalis dipakai sebagai sarana hoax, fitnah dan menyerang orang lain dengan dalil ingin mendapatkan keuntungan pribadi. Hal ini pula yang dipakai oleh oknum wartawan Gilbert Pasalbessy yang berkali-kali menyerang Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku khususnya Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Maluku dengan opini dan berita-berita fitnah dan bohong.

    Setelah kedok busuknya diklarifikasi oleh pihak BPJN Maluku, kini melalui berita klarifikasi yang dimuat di media online Post Ambon tertanggal 15 Agustus 2025 berjudul Gilbert Pasalbessy ! Bongkar Balik: Fitnah BPJN Maluku Adalah Upaya Menutup Bau Busuk Proyek Rp24 Miliar. Lagi-lagi wartawan ini kembali mempermalukan seluruh insan pers di Maluku.

    Menjadi nara sumber sendiri di medianya sendiri, Gilbert menyebutkan bahwa PostAmbon ” memiliki “dokumen pengadaan, kontrak, dan keterangan saksi lapangan” yang mendukung pemberitaan terkait proyek. Ia juga menegaskan bahwa liputan tersebut muncul karena adanya indikasi pekerjaan tidak sesuai ekspektasi publik, meski secara administratif proyek dinyatakan selesai.

    Atas fitnah yang terus menerus disebarluaskan olehnya, maka Kasatker PJN Wilayah II provinsi Maluku meminta dirinya untuk segera mengklarifikasi pemberitaan dan fitnahan tersebut. Pasalnya ini bukan baru pertama kali dilakukan, dan sudah pernah dilakukan somasi yang hamper berunjung pada proses hukum. Untuk itu, Leuwol tegaskan yang bersangkutan (Gilbert) segera mengklarifikasi

    “Sekarang ini semua pekerjaan yang dilakukan dalam pengawasan ketat baik secara internal maupun eksternal. Ada pihak Kejaksaan sebagai pengawas proyek strategis nasional, ada KPK, ada lembaga hukum lainnya, dan semua proses tender dan pekerjaan di lapangan sudah bisa disaksikan dan diawasi kapan saja. Kepercayaan mengelola anggaran puluhan miliar dari Negara kepada kami di BPJN Maluku bukan seenaknya sesuka hati seperti yang dituduhkan. Ini fitnah dan perilaku wartawan yang tidak beretika dan memalukan profesi jurnalis,“ sebut Leuwol.

    Kontrak kerja untuk Paket Preservasi Jalan Saleman Besi – Wahai – Pasahari yang dituduhkan oleh PostAmbon, adalah proyek senilai Rp. 23.784.439.459 yang pendanaannya berasal dari APBN tahun anggaran 2023. Penandatangan kontrak proyek tersebut berlangsung di Aula Kantor BPJN Maluku, Rabu (3/5/2023) lalu, yang disaksikan oleh Kasubag Umum dan Tata Usaha Telly Cappenberg, S.Sos., MM, dan Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Maluku kala itu dijabat oleh Judith Wattimury, ST.

    ”Sudah kami sampaikan bahwa proyek jalan Saleman-Besi-Wahai- Pasahari dan sudah rampung sesuai kontrak. Data resmi menyebut kontrak senilai Rp23,784 miliar ditandatangani pada 3 Mei 2023 oleh PPK 2.4 bersama PT Aiwondeni Permai. Angka tersebut bahkan lebih rendah Rp294 juta dari pagu/HPS awal. Proyek ini berjalan dengan baik dan tuntas. Turunnya nilai dari pagu ke angka kontrak memang lumrah. Tapi di tengah tudingan kinerja buruk, kami tekankan bahwa pekerjaan sudah selesai sesuai prosedur. Kami ini kerjanya diawasi ketat oleh penegak hukum maupun pengawasan secara internal, dan semua proyek dan kegiatan BPJN Maluku selalu melibatkan penegak hukum ke lapangan untuk menyaksikan langsung progres awal maupun diakhir proyek dan pekerjaan, ” tegas Leuwol.

    Untuk itu Leuwol kembali mendesak untuk 2 X 24 Jam yang bersangkutan bersama medianya yang memuat berita-berita hoax ini untuk segera dilakukan klarifikasi berita secara terbuka. Mengingat berita-berita hoax dan asal bunyi ini tanpa sadar sedang mempermalukan dirinya sebagai jurnalis yang tidak beretika.

    ”Saya membaca Kode Etik Jurnalis Bab I Pasal 3 : Wartawan tidak beriktikad buruk, tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan, memutar balikkan fakta, bohong, bersifat fitnah, cabul, sadis, dan sensasional. Dan Bab II Pasal 5 yang menyebutkan “Wartawan menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan ketepatan dari kecepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini. Dan kesimpulan saya, Gilbert ini tidak layak menjadi seorang jurnalis, dia ini kerjanya hanya memfitnah orang dan menyebar berita hoax, ” tutup Leuwol.

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaInvestasi PT SIM Terancam Ambruk, Bupati SBB dan DPRD Bungkam, Rakyat Tuntut Pertanggungjawaban
    Berita Selanjutnya Kaper BKKBN Maluku Hadir Dalam Upacara HUT RI Lingkup Pemprov Maluku

    Berita Terkait

    IMG 20251015 WA00231 copy 990x777

    Wali Kota Ambon Luruskan Pernyataan: “Tujuan Saya Hanya Menjaga Kota Ini Tetap Damai”

    IMG 20251006 WA0016 copy 990x777 1

    Jubir Lawamena: Tuduhan Gubernur Untung dari MoU di Jepang Hoaks, Itu Fitnah!

    janet

    Polresta Ambon Tegaskan Tak “Bermain” Kasus Penganiayaan

    IMG 20251006 WA0016 copy 990x777

    Pernyataan Samson Atapary Soal MoU MIP Dikecam: “Belum Apa-Apa Sudah Pesimis!”

    Screenshot 2025 10 01 23 39 48 88 c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274 copy 967x727 1

    Tuduhan Korupsi Proyek Jalan Namrole–Leksula Dibantah BPJN Maluku: “Itu Hoaks!”

    hattu 1

    Direktur PT Betha Graha Mandiri Bantah Tudingan Penipuan Jual-Beli Rumah di Suli

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    IPEMI Kota Ambon Gelar Raker Dan Pelantikan Pengurus

    Inilah Juara Lomba Vlog Dokumenter Tahun 2024

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.