Ambon, Tribun Maluku : Menjelang akhir-akhir masa jabatannya Gubernur Maluku Murad Ismail kembali mengecewakan masyarakat Maluku Terkhususnya para pedagang di pasar mardika Ambon, karakter pemimpin yang tidak mementingkan kepentingan masyarakatnya. Masyarakat seperti sengaja dimiskinkan.
Pasar Mardika merupakan pasar tradisional terbesar di ibukota provinsi maluku dan merupakan sumber transaksi jual beli yang cukup tinggi dikarenakan jumlah pedagang serta pembeli yang begitu ramai setiap waktunya apalagi pada momen hari raya semisal Natal dan Tahun baru yang berlangsung beberapa minggu yang lalu.
“Tahun baru seharusnya resolusi baru di Tahun baru ini, baru juga mengawali Tahun 2024, semua orang menanti berkat baru di Tahun baru, ini malah pimpinan daerah ini yang kembali berulah dengan kekuasaan yang dimilikinya, ” Demikian diungkapkan Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon, Apriansa Atapary dalam siaran persnya yang diterima media ini Rabu (10/1/2024)
Pasalnya ujar Atapary, permasalahan kasus Hak Guna Bagunan (HGB) bagi Ruko-ruko di pasar mardika serta kepemilikan Kuasa atas tanah pasar mardika antara pemerintah Provinsi maluku dan PT. Bumi Perkasa Timur tak kunjung usai.
“Hal ini tentu saja berefek pada aktivitas pedagang di pasar mardika, mereka dibuat seperti bola pimpong tak ada kejelasan kepada mereka, ” Paparnya.
Proses pelelangan yang dilakukan secara tertutup lanjut Atapary, yang semestinya melanggar aturan pelelangan, antara Pemprov yang mana Murad Ismail sebagai pimpinannya dan PT. BPT itu, memberikan kemenangan kepada PT. BPT terhadap Hak milik tanah pasar mardika. Sehingga PT. BPT mengambil alih kepemilikan terhadap Pasar mardika dan mematok harga pajak bagi pedangang 5 kali lebih tinggi dari harga yang biasanya di tagih oleh pemprov. Serta mengeluarkan paksa para pedagang dari ruko-ruko yang di tempati.
“Menurut ketentuan Pasal 1320 ayat (4) KUH Perdata menyatakan salah satu syarat sahnya perjanjian apabila dilakukan atas “suatu sebab yang halal, ” Paparnya.
Suatu sebab yang halal tambah Mahasiswa Fakultas Teknik UKIM ini dapat di artikan isi perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak.
Ditambahkan ketua GMKI Cabang Ambon ini Isi dari perjanjian itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum. tentunya hal ini menjelaskan perjanjian kerja sama harus memenuhi syarat material dan formil dan juga harus sama-sama menguntungkan kedua belah pihak akan tetapi dalam kenyataannya perjanjian tersebut hanya menguntungkan satu pihak saja karena pada proses pelelangan diduga ada unsur kolusi di dalamnya.
“Dengan demikian patut di duga ada pihak yang dengan sengaja memanfaatkan perjanjian kerja sama yang diduga mengandung kolusi serta unsur korupsi untuk memperkaya orang-orang tertentu yang memanfaatkan isi perjanjian itu, ” Tegasnya.
Dengan demikian ujarnya, GMKI cabang Ambon mendorong Aparat Penegak Hukum dalam hal ini kejati Maluku dan Polda Maluku untuk secepatnya memproses dugaan kolusi dan korupsi yang di lakukan dalam proses ini.
Masa jabatan Gubernur maluku di perpanjang hinggal april 2024, sekiranya pemimpin daerah ini mampu memanfaatkan waktu ini dengan baik untuk menyelasaikan PR yang begitu banyak ini. Percuma saja diperpanjang tapi miris penyelesaian, apakah kepetingan di perpanjang ini karena menjelang momen pesta pemilu nantinya Apakah kekuasaan ini dianggap memberikan jendela yang menguntungkan.
“Mengutip apa yang disampaikan Johanes Leimena, kekuasaan itu etika untuk melayani, kiranya pemimpin kita ini masih punya etika untuk melayani masyarakatnya, ” Demikian Atapary.