Dobo, Tribun-Maluku.com: Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga membuka kegiatan penyusunan regulasi daerah terkait stunting, Selasa (19/7/2022) bertempat di aula lantai II Kantor BPKAD Kepulauan Aru.
Dalam sambutannya, Bupati Gonga mengatakan, kegiatan penyusunan regulasi daerah terkait stunting di Kabupaten Kepulauan Aru merupakan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan penurunan stunting yang substansinya mengadopsi percepatan pencegahan stunting.
Hal ini lanjutnya, sejalan dengan Visi dan Misi Kabupaten Kepulauan Aru antara lain terwujudnya kabupaten Strategi Nasional visi Maju Berbasis Kepulauan.
Gonga menjelaskan, Misi antara lain, Mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, bermutu produktif Inovatif, Mengembangkan Ekonomi berbasis kerakyatan dan bertumpu pengelolaan sumberdaya Kepulauan Secara efisien, efektif dan berkelanjutan.
Selain itu, Membangun Pemerintahan yang amanah berkeadilan dan bertanggungjawab, Membangun Infrastruktur yang dan terpadu.
Kemudian, mengembangkan Ketahanan Sosial dan budaya serta kehidupan demokrasi yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Dikatakan, saat ini satu dari tiga Balita indonesia mengalami Stunting. Persoalan ini sambung Gonga, bukan persoalan bangsa dimasa sekarang saja, melainkan menyangkut masa depan kita karena anak-anak itu adalah generasi penerus.
“Merekalah Masa Depan Kita. Bagaimana kita bisa mencapai visi Indonesia emas tahun 2045, kalau Modal dasar yaitu anak-anak bangsa mengalami stunting terganggu perkembangan kognitif
dan kesehatannya,” ucapnya.
Untuk Itu, Bupati dua periode ini ingin kembali menekankan bahwa pemerintah sangat serius mulai dari pusat sampai ke daerah untuk mengupayakan penurunan stunting tidak pernah kendor termasuk di Kabupaten Kepulauan Aru.
“Kita sama sama menjaga agar angka stunting kita menurun tentunya untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Gonga.
Kegiatan ini lanjut Gonga, harus di maknai dengan baik sehingga dapat menjadi roh dan penyemangat kita dalam pelaksanaan penurunan stunting.
Kegiatan ini juga mengingatkan kita akan dua hal pokok yaitu: Pertama, Percepatan Penurunan Stunting Memerlukan Komitmen Kuat dari kita semua dan Betul-betul Dibuktikan Dengan pelaksanaannya di daerah.
Kedua, Kolaborasi kerja berbagai pihak menjadi kunci untuk memastikan konvergensi antara program hingga ke tingkat desa/kelurahan untuk menurunkan stunting.
“Kegiatan ini tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja atau dari unsur pemerintah saja, tetapi perlu keterlibatan semua pihak termasuk pemerintah Desa/Kelurahan, Akademis, Swasta, lembaga swadaya masyarakat dan mitra pembangunan,” ungkap Gonga.