Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Pemerintahan » Gubernur Lantik Bupati Malra-Wali Kota Tual

    Gubernur Lantik Bupati Malra-Wali Kota Tual

    Pewarta Tribun Maluku1 November 2018
    pelantikan-bupati-malra-dan-walikota-tual

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Gubernur Maluku, Said Assagaff, di Ambon, Rabu (31/10), melantik, Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thaher Hanubun-Petrus Beruatwarin serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual, Adam Rahayaan-Usman Tamnge periode 2018 – 2023.

    Pelantikan dua kepala daerah hasil Pilkada pada 27 Juni 2018 itu, menindaklanjuti surat Mendagri, Tjahjo Kumolo tertanggal 16 Oktober 2018.

    Pasangan “MTH-PB” berdasarkan penetapan KPU Malra memperoleh suara sah sebanyak 23.947, selanjutnya pasangan Esebius Utha Safsafubun-Abdurahman Matdoan dengan akronim “UTAMA” meraih 18.594 suara dan pasangan Angelus Angky Renyaan-Hamzah Rahayaan akronim (AMANAH) dengan perolehan 13.172 suara sah.

    Sedangkan, pasangan AMAN berdasarkan rapat pleno KPU Kota Tual unggul atas pasangan Yunus Serang dan Fransina Balubun dengan akronim “SERASI” maupun dan Basri Adhli Bandjar dan Fadilah Rahawarin tagline “ADIL”.

    Gubernur mengimbau kepada Kepala Daerah itu agar melaksanakan kepercayaan rakyat yang telah memilih mereka dengan merealisasikan visi dan misi yang disampaikan saat kampanye untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    “Kabupaten Malra maupun Kota Tual memiliki potensi sumber daya alam (SDA) bernilai ekonomis, baik hayati laut maupun pariwisata yang memiliki keunggulan komparatif dibandingkan daerah lain di Tanah Air sehingga harus dioptimalkan pengelolaannya untuk peningkatan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

    Karena itu, katanya, tidak perlu dalam mengemban tugas dan anggung jawab, baik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara maupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual ada “dendam politik” sehingga menimbulkan gesekan, baik di pemerintahan serta pembangunan dan pelayanan sosial.

    “Jadilah bapak yang mengayomi seluruh rakyat sehingga dalam memimpin Kabupaten Maluku Tenggara maupun Kota Tual tidak menimbulkan keresahan, bahkan sebaliknya mendapat dukungan untuk mengoptimalkan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial,” katanya.

    Karo Pemerintahan Setda Maluku, Jasmono mengemukakan, pelantikan kedua kepala daerah ini dilaksanakan berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan secara serentak.

    Penjabaran dari amanat UU tersebut, kata dia, Mendagri telah menerbitkan SK tertanggal 16 Oktober 2018 tentang pelantikan Bupati-Wakil Bupati Malra serta Wali Kota-Wakil Wali Kota Tual, hasil Pilkada serentak 2018.

    Dia mengemukakan, secara subtansial ada beberapa hal prinsip yang ditegaskan Mendagri dalam surat tersebut, yakni pelantikan Bupati- Wakil Bupati, Wali kota – Wakil Wali Kota, hasil Pilkada serentak pada 2018 dilakukan berdasarkan pertimbangan akhir masa jabatan masing-masing kepala daerah dan wakil kepala daerah periode sebelumnya.

    Kemudian bagi provinsi yang terdapat lebih dari satu kabupaten/kota, yang akhir masa jabatannya jatuh pada bulan yang sama, pelantikan Bupati- Wakil Bupati maupun Wali Kota – Wakil Wali Kota dilakukan serentak berdasarkan pertimbangan akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang paling terakhir pada bulan tersebut.

    Bagi provinsi yang terdapat lebih dari satu kabupaten/kota yang akhir masa jabatan Bupati/Wali Kota jatuh pada bulan yang berbeda dengan jarak akhir masa jabatan paling lama dua minggu, pelantikan Bupati- Wakil Bupati, Wali kota- Wakil WaliKota dilakukan berdasarkan pertimbangan akhir masa jabatan kepala daerah yang paling akhir.

    “Jadi prinsipnya pelantikan dilakukan secara serentak dengan mempertimbangkan akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara maupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual,” kata Jasmono.

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaBKKBN, Dinkes, BPJS Kesehatan Gelar Promosi Pelayanan KB/KR Berkualitas
    Berita Selanjutnya Dispendukcapil Jemput Bola Perekaman E-KTP Di Sekolah

    Berita Terkait

    Screenshot 2025 1008 153112

    Saniri Negeri Tiouw Tetapkan Novi Elson Pattiwael sebagai Kepala Mata Rumah Parentah

    Screenshot 2025 0903 135021

    Gubernur Maluku Tegaskan Integritas: “Jabatan Adalah Amanah, Bukan Hak!”

    Screenshot 2025 0903 015418

    Pelantikan Pejabat Eselon 3,4 Pasti Dilaksanakan

    Wagub Maluku Teken Serah Terima Lulusan IPDN 2025

    Wagub Maluku Teken Serah Terima Lulusan IPDN 2025

    Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Logo HUT RI ke 80

    Logo HUT ke-80 RI, Prabowo: Gaungkan Semangat Persatuan dan Kesejahteraan Bangsa

    Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath

    Tekankan RTRW Fleksibel, Vanath: Pemimpin Baru Butuh Ruang Kreatif!

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Dukung Visi Pempus Dan Pemprov Maluku, BKKBN Maluku Gelar Rakerda

    Penerbangan Wings Ambon-Dobo Tunggu Izin Kemenhub

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.