Ambon, Tribun-Maluku.com : Gubernur Maluku Said Assagaff diminta menonaktifkan pejabat sementara Pimpinan daerah yang turut terlibat dalam perhelatan pemilihan Kepala daerah (Pilkada) di Maluku karena bertentangan dengan UU no 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada pasal 7 poin Q dimana yang namanya penjabat dilarang untuk mencalonkan diri sebagai bakal Calon Bupati atau Walikota sehingga dapat lebih fokus menjalankan pemerintahan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Musa Toekan kepada wartawan di Ambon, Rabu (15/4).
Dijelaskan Toekan, saat ini Penjabat Bupati Kabupaten kepulauan Aru sementara mencalonkan diri sebagai bakal Calon Bupati. olehnya itu dirinya berharap Gubernur segera mengambil tindakan tegas sebelum proses pendaftaarn Bakal Calon Juli mendatang.
Diriya telah berkoordinasi dengan Gubernur Maluku. Dan Gubernur telah bersedia dalam waktu dekat segera menonaktifkan Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Aru.
Toekan menandaskan, agar secepatnya permintaan KPU direalisasikan sehingga KPU tidak dikambing hitamkan atas pelanggaran-pelanggaran pilkada nanti. (TM05)