Ambon,Tribun Maluku : Posisi Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku, yang kini diduduki Nur Mardas mendapat sorotan tajam.
Sorotan tajam terhadap posisi Kabid Cipta Karya ini, sudah lama beredar dikalangan ASN. Baik itu di internal ke-PU-an maupun pada lingkup kantor gubernur Maluku.
Pasalnya, semua orang terkejut ketika Nur Mardas dilantik menjadi Kabid Cipta Karya PU pada tanggal 24 Nopember 2023 lalu. Dari sisi aturan, Nur Mardas ternyata belum memenuhi persyaratan lantaran pangkat dan golongannya belum memenuhi syarat. Lantaran masa tugasnya sebagai pengawas eselon IV belum genap 3 tahun.
Apa daya, birokrasi carut marut era Murad Ismail tetap berjalan tanpa bersandar pada aturan normatif.
Data yang berhasil didapat media ini Kamis, (13/3/2025), masa tugas Nur Mardas selaku pengawas eselon IV barulah 2 tahun 8 bulan. Padahal pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pasal 54 ayat 1 butir D, menyebutkan seorang PNS yang diangkat menjadi jabatan administrator memiliki pengalaman pada jabatan pengawas paling singkat 3 tahun atau jabatan fungsional yang setingkat dengan jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas yang akan diduduki.
Saat dilantik, banyak orang PU Maluku terkejut karena Nur Mardas belum layak menduduki jabatan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku.
Sementara Kepala Seksi Mutasi pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Richi Huwae, yang diwawancarai media ini terkait persyaratan seorang ASN menduduki jabatan Kepala Bidang tidak membantahnya.
Sesuai aturan jika seorang ASN hendak menduduki jabatan Kepala Bidang, maka yang bersangkutan mesti menduduki jabatan pengawas eselon IV paling sedikit 3 tahun.
“Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang managemen PNS. Jika persyaratan tersebut belum terpenuhi maka yang bersangkutan belum layak menduduki jabatan kepala bidang, ” jelas Huwae.
Ketika disinggung apakah dengan demikian Nur Mardas belum memenuhi syarat, Richi menyatakan, dirinya tidak melihat siapa orangnya. ” Kita tidak melihat pada orangnya, namun yang pasti jika belum memenuhi syarat tersebut, maka dinyatakan belum memenuhi persyaratan. Dan tidak berhak mendapatkan kenaikan pangkat,” ungkap Richi.
Ada beberapa staf senior pada Bidang Cipta Karya, yang tidak bisa naik pangkat karena pangkat Nur Mardas menghambat kenaikan pangkat mereka.
Richi memaparkan, tentu saja berdampak pada bawahan. ” Kondisi ini tentu saja berdampak pada bawahannya, yang juga tidak bisa mendapatkan kenaikan pangkat. Kan tidak mungkin seorang bawahan pangkatnya lebih tinggi dari atasan, ” beber Richi.
Sekedar untuk diingat, PNS pada Dinas PU dibuat bingung karena sudah beredar nama Nur Mardas yang akan menjabat Kabid Cipta Karya. Padahal, saat itu Ella Sopalau masih menjabat sebagai Kabid. Sumber-sumber resmi menyebutkan, Nur Mardas dilantik menjadi Kabid Cipta Karya karena manuver dan juga dekat dengan kekuasaan.