Ambon, Tribun-Maluku.com : Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang menyatakan, penetapan Sekda Kabupaten Kepulauan Aru jangan dipolitisasi karena formasi itu diisi PNS karier yang teruji kualifikasi.
“Mekanismenya berdasarkan ketentuan perundang-undangan sehingga penetapan Sekda Kepulauan Aru tidak terpengaruh desakan DPRD setempat,” kata Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Kamis (9/1).
Saut mengisyaratkan, SK penetapan sedang disiapkan karena Badan Pertimbangan, Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Maluku telah mengevaluasi hasil seleksi calon yang diusulkan Penjabat Bupati Kepulauan Aru, Gotlief Gainau pada awal November 2013.
Karena itu, DPRD Kepulauan Aru jangan mendesak SK Sekda segera diterbitkan karena itu bukan kewenangan Legislatif.
“Saya memaklumi keberadaan Sekda strategis dalam mendukung kelancaran mekanisme pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial pasca Gotlief Gainau yang sebelumnya memangku jabatan tersebut dilantik menjadi Penjabat Bupati pada 30 Oktober 2013,” tegasnya.
Dia pun memastikan telah mempelajari usul yang diajukan Penjabat Bupati Kepulauan Aru dan mengarahkan segera menyiapkan SK penetapan Sekda setempat.
Hanya saja, ia belum bersedia menyampaikan siapa dari antara tiga pejabat di jajaran Pemkab Kepulauan Aru yang disetujuinya menjadi Sekda.
“Pastinya formasi tersebut harus memenuhi kualifikasi ketentuan perundang – undangan agar penempatan Sekda sesuai penjenjangan karier PNS dari calon diajukan,” ujar Saut.
Sebelumnya, Legislator Kabupaten Kepulauan Aru, memprotes pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku mengusulkan nama lain untuk menjadi Sekda setempat dari diusulkan Penjabat Bupati, Gotlief Gaianu sejak awal November 2013. (ant/tm)