Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Gubernur: Silakan Proses Hukum Mantan Kadis KP

    Gubernur: Silakan Proses Hukum Mantan Kadis KP

    Pewarta Tribun Maluku10 Juni 2015
    Gubernur Maluku menyilakan jaksa memproses hukum mantan Kadis Kelautan dan Perikanan (KP) Bastian Mainassy yang telah ditahan pada 8 Juni 2015 terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan kapal ikan fiberglass tahun anggaran 2013.

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Gubernur Maluku menyilakan jaksa memproses hukum mantan Kadis Kelautan dan Perikanan (KP) Bastian Mainassy yang telah ditahan pada 8 Juni 2015 terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan kapal ikan fiberglass tahun anggaran 2013.

    “Saya mendukung proses hukum. Namun, tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah. Silakan penegakan hukum dilakukan sesuai KUHP terhadap Bastian,” katanya, di Ambon, Rabu (10/6).

    Bastian ditahan di Rutan Waiheru, Kota Ambon bersama Direktur PT. Sarana Usaha Bahari Benjamin Sutrahittu dengan surat perintah Kajati Maluku, Chuck Suryosumpeno pada 8 Juni 2015.

    Selain itu, Direktur PT. Fibrit Fiberglass, Suratno Ramly pada 9 Juni 2015.

    Bastian belum dicopot dari jabatan Kadis Pariwisata Maluku yang sedang diemban.

    “Khan bersangkutan belum berstatus terdakwa sehingga tidak bisa dicopot dari jabatan Kadis Pariwisata,” ujar Gubernur.

    Dia juga mengaku telah mengarahkan Sekda Maluku Ros Far – Far agar memproses salah seorang pejabat di jajaran Pemprov untuk menjadi pelaksana harian (Plh) Kadis Pariwisata.

    “Kami berdasarkan ketentuan kepegawaian dan KUHP, sehingga Bastiang belum bisa dicopot jabatannya,” kata Gubernur.

    Dia mengemukakan, proses hukum terhadap oknum pejabat diduga melakukan tindak pidana korupsi punya arti strategis dalam evaluasi dan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Masukan strategis untuk mengevaluasi kegiatan pengawasan terhadap ASN sehingga yang diduga tindak pidana korupsi silakan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai KUHP,” tegas Gubernur.

    Bastiang dalam proyek pengadaan kapal ikan fiberglass tahun 2013 merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    Pengadaan berupa kapal berbobot 30 GT senilai Rp7,44 miliar ditangani PT. Satum Manungal Abadi, sedangkan yang 15 GT senilai Rp2,917 miliar dikelola PT. Sarana Usaha Bahari. (ant/tm)

    Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaHasil Kelulusan SMPN 4 Ambon Meningkat
    Berita Selanjutnya OJK Terima 37 Pengaduan Triwulan Pertama 2015

    Berita Terkait

    IMG 20251104 WA0006

    Polres Ambon Serius Usut Kasus Penganiayaan Mahasiswa UKIM, Rekaman Video Jadi Bukti Kunci

    IMG 20251107 WA0002

    Kejati Maluku Disoroti, Kuasa Hukum Minta Penindakan terhadap Andi Usia Dihentikan

    IMG 20251104 WA0004

    Praktisi Hukum Soroti Aksi Brutal Mahasiswa Teknik UKIM : Kampus Bukan Tempat Anarkis Dan Premanisme

    IMG 20251104 WA0004

    Aksi Brutal di Kampus UKIM Ambon: Mahasiswa Teknik Serbu Fakultas Hukum, Ruang Dosen Dirusak Mahasiswa Dianiyaa

    rian

    Sebulan Jadi Buronan, Rian Pelaku Pembakaran di Hunuth Ditangkap di Jakarta

    stel

    Harga Diri Dilecehkan, Stela Reawaruw Laporkan Danramil Nusaniwe ke POM

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Siapkan 11 Kodim Baru, Ini Pesan Pangdam XVI/Pattimura ke Personel BKO

    BNN Maluku Gelar Workshop Peningkatan Peran Pemerintah

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.