Ambon, Tribun-Maluku.com : Gubernur Maluku menyilakan jaksa memproses hukum mantan Kadis Kelautan dan Perikanan (KP) Bastian Mainassy yang telah ditahan pada 8 Juni 2015 terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan kapal ikan fiberglass tahun anggaran 2013.
“Saya mendukung proses hukum. Namun, tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah. Silakan penegakan hukum dilakukan sesuai KUHP terhadap Bastian,” katanya, di Ambon, Rabu (10/6).
Bastian ditahan di Rutan Waiheru, Kota Ambon bersama Direktur PT. Sarana Usaha Bahari Benjamin Sutrahittu dengan surat perintah Kajati Maluku, Chuck Suryosumpeno pada 8 Juni 2015.
Selain itu, Direktur PT. Fibrit Fiberglass, Suratno Ramly pada 9 Juni 2015.
Bastian belum dicopot dari jabatan Kadis Pariwisata Maluku yang sedang diemban.
“Khan bersangkutan belum berstatus terdakwa sehingga tidak bisa dicopot dari jabatan Kadis Pariwisata,” ujar Gubernur.
Dia juga mengaku telah mengarahkan Sekda Maluku Ros Far – Far agar memproses salah seorang pejabat di jajaran Pemprov untuk menjadi pelaksana harian (Plh) Kadis Pariwisata.
“Kami berdasarkan ketentuan kepegawaian dan KUHP, sehingga Bastiang belum bisa dicopot jabatannya,” kata Gubernur.
Dia mengemukakan, proses hukum terhadap oknum pejabat diduga melakukan tindak pidana korupsi punya arti strategis dalam evaluasi dan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Masukan strategis untuk mengevaluasi kegiatan pengawasan terhadap ASN sehingga yang diduga tindak pidana korupsi silakan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai KUHP,” tegas Gubernur.
Bastiang dalam proyek pengadaan kapal ikan fiberglass tahun 2013 merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pengadaan berupa kapal berbobot 30 GT senilai Rp7,44 miliar ditangani PT. Satum Manungal Abadi, sedangkan yang 15 GT senilai Rp2,917 miliar dikelola PT. Sarana Usaha Bahari. (ant/tm)