Langgur, Tribun-Maluku: Pemerintah Daerah Maluku Tenggara (Pemda Malra) membangun rumah raja sebagai bentuk melestarikan adat serta kearifan lokal masyarakat di daerah itu.
” Pembangunan Rumah Adat Raja Wain merupakan suatu inovasi dan ide cemerlang dari, Bupati Maluku Tenggara dalam menjaga dan melestarikan adat istiadat serta kearifan lokal, sekaligus menjaga wibawa dan marwah raja,” kata Kepala DPKPP Malra melalui pesan singkat yang diterima media ini di Langgur. Senin, (1/4/2021).
Lebih lanjut kata dia, pembangunan Rumah Adat (Rumah Raja Wain) ibarat rumah dinas yang diperuntukan bagi seseorang karena hak (garis lurus) yang kemudian ditetapkan/dikukuhkan sebagai raja.
” Hal ini sudah sesuai dengan Visi dan Misi Bupati Maluku Tenggara, yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2018-2023,” jelasnya.
Ditambahkan, pembangunan rumah adat (rumah raja wain) dibangun diatas tanah yang telah dihibahkan kepada pemerintah daerah melalui. Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Pengakuan Kesaksian Nomor 213/OW-KKT/XI/2019 tanggal 12 November 2019;
Dan Surat Keterangan Kepala Ohoi Nomor 212/OW-KKT/XI/2019 tanggal 12 November 2019; dan (3) Surat Pernyataan Hibah Tanah oleh Pemilik Lahan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
” Jadi Pembangunan Rumah Adat (Rumah Raja Wain) sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,”ucapnya.
Menurutnya, salah satu Misi Bupati adalah. Mengembangkan Pembangunan Berbasis Kewilayahan dengan Pendekatan Prosperity Aproach Berbasis Budaya, Kearifan Lokal dan masyarakat hukum Adat.
Misi ini adalah upaya mewujudkan perkembangan pembangunan kultur masyarakat Maluku Tenggara yang berasaskan pada hukum adat Larvul Ngabal dan kearfian lokal lainnya sebagai patokan nilai, norma dan tata laku, tata atur dan tata tindak sehingga Budaya Kei tidak terdegradasi oleh pengaruh zaman.
” Diharapkan dengan adanya rumah adat (rumah raja wain) dapat mendukung aktivitas masyarakat adat setempat,” ucapnya.