Guru dan Orang Tua SDN 8 Ambon Kecewa atas Pemberitaan Tidak Berimbang
Ambon, Tribun Maluku. Para guru dan orang tua siswa SD Negeri 8 Ambon, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, dibuat resah oleh pemberitaan salah satu media online yang dinilai tidak berimbang.
Pemberitaan tersebut menuding adanya dugaan penyalahgunaan dana Pramuka, namun tanpa konfirmasi langsung kepada pihak yang dituduh.
Bendahara sekolah menegaskan bahwa pada tahun anggaran 2021/2022, tidak ada aliran dana dari Kwarda Maluku ke Gugus Depan (Gudep) SDN 8 Ambon, sebagaimana yang ditanyakan oleh pewarta.
Namun, sekolah memang pernah menerima dana stimulus dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2018 sebagai apresiasi atas prestasi dalam lomba Pramuka Penggalang Ceria.
Dalam lomba yang berlangsung di Malang, Jawa Timur, SDN 8 Ambon mewakili Provinsi Maluku, dengan seluruh biaya termasuk transportasi, akomodasi, makan-minum, serta uang saku bagi 16 siswa peserta ditanggung oleh kementerian. Selain itu, lima pendamping dari sekolah dan organisasi kepramukaan juga turut serta.
Sepulang dari kompetisi tersebut, sekolah menerima dana stimulus senilai Rp12.750.000, yang ditransfer bertahap sebanyak tiga kali pada 7 September 2018, masing-masing sebesar Rp4.250.000. Dana ini diberikan sebagai bonus dan dapat digunakan untuk kegiatan kepramukaan maupun kegiatan sekolah lainnya.
Namun, dalam pemberitaan media online tersebut, penjelasan dari bendahara sekolah dan salah satu pembina Pramuka yang turut hadir dalam klarifikasi tampaknya diabaikan. Alih-alih menyajikan informasi berimbang, pewarta justru lebih menonjolkan tudingan adanya penyalahgunaan dana tanpa bukti kuat atau konfirmasi lebih lanjut.
Menanggapi hal ini, seorang pemerhati pendidikan, Drs. Herman Samloy, melalui pesan WhatsApp yang di terima Tribun Maluku.com di Ambon, Sabtu (15/03/2025) meminta agar setiap pemberitaan yang menyangkut dunia pendidikan harus melalui proses verifikasi yang benar agar tidak merugikan pihak-pihak terkait.
Sementara itu, mantan Kepala SDN 8 Ambon, Ny. FN. yang merasa disudutkan oleh pemberitaan tersebut mengungkapkan kekecewaannya.
“Saya sangat menyesalkan pemberitaan ini karena telah mencemarkan nama baik saya. Saya berharap para pewarta lebih profesional dan mematuhi kode etik jurnalistik agar tidak menyesatkan publik,” ujar FN.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam dunia pendidikan, harmonisasi harus tetap di jaga agar tidak berdampak negatif bagi lembaga sekolah.
Prinsip moral dan kode etik guru harus dijunjung tinggi demi menjaga kredibilitas dan integritas pendidikan di SDN 8 Ambon.