Ambon, Tribun-Maluku.com : Menindaklanjuti Instruksi Presiden, Satgas Covid-19 Maluku telah membentuk Tim Akuntabilitas yang terdiri atas unsur BPKP, Kejati, Inspektorat, yang mengawal pendanaan Covid-19.
Demikian penjelasan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Maluku, Murad Ismail di Lobi Kantor Gubernur, Senin (15/6/2020).
Dijelaskan, dirinya baru saja mengikuti Rakornas pengawasan Interen Pemerintah tahun 2020 yang dibuka langsung oleh Presiden Joko Widodo Via Vidcon.
Dijelaskan Rakornas yang diselenggarakan tersebut tentang Kolaborasi dan Sinergi Aparat pengawasan Interen Pemerintah (APIP), Pemeriksa eksternal dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka pengawasan percepatan Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi Nasional.
Ismail menjelaskan Presiden menginstruksikan kepada seluruh lembaga Pemerintah baik pusat maupun Daerah agar cepat, tepat dan Akuntabel dalam pelaksanaan tata kelola penanggulangan dan pertanggung jawaban atas percepatan Penanganan Covid-19.
Selain itu Presiden menginstruksikan agar pengawasan dirancang secara cermat agar keterbatasan SDM yang dimiliki tidak menghambat pengawasan, serta diperlukan kolaborasi yang baik antara pengawasan interen pemerintah BPK dan Aparat Penegak Hukum dalam mengawasi penahanan Covid dan pemulihan ekonomi.