Ambon, Tribun-Maluku.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon mengadili Argo Sinanu (36), terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Yohanes Jefry Suarlembit alias Jef pada Juni 2018 lalu bermotif dendam.
Ketua majelis hakim PN setempat Herry Setyobudi didampingi Jimmy Wally dan Jenny Tulak selaku hakim anggota, menggelar sidang perdana di Ambon, Senin (11/3/2019), dengan agenda mendengarkan pembacaan JPU Kejari Ambon, Elsye Leunupun dan Ela Ublleuw.
JPU dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa pada tanggal 29 Juni 2018 lalu sekitar pukul 23.00 WIT telah melakukan penganiayaan berat terhadap korban Jef Suarlembit, dengan cara memukuli korban menggunakan sebuah kayu berukuran 5×3 sentimeter hingga akhirnya meninggal dunia.
“Terdakwa mengaku dendam kepada korban karena mengajak saksi Merlin Rupilu yang merupakan istri terdakwa untuk meninggalkan dirinya atau berpisah sebab Argo Sinanu punya kebiasaan buruk suka bermain perempuan,” kata JPU.
Antara korban dan terdakwa sudah saling mengenal karena sama-sama bekerja sebagai karyawan Toko Paseban yang menjual alat-alat berat dan sering dicuri orang dalam gudang di kawasan Desa Lateri.
Menurut JPU, korban yang pertama kali bekerja menjaga gudang alat-alat berat tahun 2014 lalu, terdakwa disuruh ikut menjaga alat-alat tersebut sejak tahun 2017 dan digaji Rp2 juta setiap bulan.
Selain terdakwa dan korban, ada juga karyawan lain yang sama-sama ditugaskan menjaga peralatan tersebut di antaranya saksi Mo, Agus Toyang, serta saksi Haldun Husen alias Adul selaku juru bayar.
Saksi Adul pernah melihat korban mendatangi pemilik toko dan menyarankan agar memecat terdakwa karena sifatnya yang malas untuk menjaga peralatan berat, dan belakangan terdakwa akhirnya dipecat sebelum masa kontraknya berakhir.
“Yang melihat terdakwa mengambil sebuah kayu dan berjalan menuju gubuk tempat tinggal korban pada malam kejadian adalah saksi John Marcus Louk,” kata JPU.
Saat itu saksi melihat terdakwa mengambil sebuah kayu di dalam parit lalu menyelipkannya di dalam sweater kemudian berjalan ke arah tempat korban, dan selang beberapa saat terdengar teriakan orang meminta tolong.
Selain saksi Marcus Louk, ada juga saksi lainnya seperti La Ode Bari alias Jarwo yang mendengar teriakan korban serta bunyi pukulan di tubuh manusia pada malam kejadian, tetapi mereka tidak berani keluar untuk memberikan pertolongan.
Usai melakukan aksinya, terdakwa pergi ke dalam kota dan mengajak istri serta anaknya menginap pada beberapa penginapan, dan sempat membohongi saksi Marcus Louk melalui telepon genggam kalau dirinya sedang berada di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (an/tm)