Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Hakim: Bank Maluku Tidak Teliti Pencairan BOS

    Hakim: Bank Maluku Tidak Teliti Pencairan BOS

    Pewarta Tribun Maluku4 Januari 2017
    Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menilai PT Bank Maluku-Malut tidak teliti dalam memeriksa dokumen pencairan dana BOS milik SMA Negeri 1 Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya yang diajukan terdakwa Frans Weny Lasamahu.

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menilai PT Bank Maluku-Malut tidak teliti dalam memeriksa dokumen pencairan dana BOS milik SMA Negeri 1 Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya yang diajukan terdakwa Frans Weny Lasamahu.

    “Dokumen yang dipakai terdakwa adalah surat kuasa copian yang diberikan meterai Rp6.000 dan spesimen tandatangan pemberi kuasa juga tidak diperiksa secara teliti,” kata ketua majelis hakim Philip Panggalila dengan hakim anggota Esau Yarisetou dan Mathius di Ambon, Rabu (4/1).

    Penjelasan majelis hakim disampaikan dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Moren dan Yuni, dua karyawati PT. BM-Malut yang setiap hari bertugas sebagai teler dan supervisor.

    Pihak bank juga tidak mencurigai kalau pencarian dana BOS yang dilakukan oknum abdi sipil negara pada Kantor Dikbud Maluku ini sebanyak 18 kali, dalam waktu yang berdekatan dengan nilai bervariasi antara Rp3 juta hingga belasan juta rupiah.

    Sehingga total dana BOS tahun anggaran 2013-2014 dan tahun 2015-2016 yang disikat terdakwa selama ini mencapai Rp156 juta.

    Jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Awaludin menjerat terdakwa dengan pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan yang ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara.

    “Perkara ini awalnya ditangani Dir Reskrimsus Polda Maluku dan belakangan dialihkan ke Dit Reskrimum sampai berkas acara pemeriksaan dan terdakwa bersama barang bukti berupa cap palsu dan surat kuasa diserahkan kepada jaksa,” katanya.

    Sementara Kepsek SMA Negeri 1 Damer, Maria Umperawane mengatakan dirinya tidak pernah memberikan surat kuasa kepada terdakwa untuk mencairkan dana BOS pada kantor PT. BM-Malut di Ambon.

    Karena dana BOS SMA Negeri 1 Damer biasanya mencairkan dana tersebut pada kantor Bank Maluku cabang Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

    “Kepsek yang pertama sudah meninggal dunia dan tidak pernah ada laporan penggunaan dana BOS, lalu saya dikenalkan dengan terdakwa yang katanya akan membantu pembuatan laporan dana sebelumnya guna pencarian tahun anggaran 2013-2014 dan 2015-2016,” katanya.

    Terdakwa juga meminta buku rekening serta contoh tandatangan dari kepsek yang baru dengan alasan untuk pembuatan laporan, namun ternyata dipakai untuk membuat surat kuasa palsu dan mencairkan dana BOS hingga mencapai Rp156 juta.

    Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaKodam-PLN Luncurkan Program Penanaman Pohon
    Berita Selanjutnya Maluku Prioritaskan Pembangunan Pendidikan, Kesehatan Dan Pariwisata

    Berita Terkait

    IMG 20251104 WA0006

    Polres Ambon Serius Usut Kasus Penganiayaan Mahasiswa UKIM, Rekaman Video Jadi Bukti Kunci

    IMG 20251107 WA0002

    Kejati Maluku Disoroti, Kuasa Hukum Minta Penindakan terhadap Andi Usia Dihentikan

    IMG 20251104 WA0004

    Praktisi Hukum Soroti Aksi Brutal Mahasiswa Teknik UKIM : Kampus Bukan Tempat Anarkis Dan Premanisme

    IMG 20251104 WA0004

    Aksi Brutal di Kampus UKIM Ambon: Mahasiswa Teknik Serbu Fakultas Hukum, Ruang Dosen Dirusak Mahasiswa Dianiyaa

    rian

    Sebulan Jadi Buronan, Rian Pelaku Pembakaran di Hunuth Ditangkap di Jakarta

    stel

    Harga Diri Dilecehkan, Stela Reawaruw Laporkan Danramil Nusaniwe ke POM

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Gunakan Hak Interpelasi, DPRD Siap Panggil Bupati SBB

    Distan Maluku MoU dengan Dandim 1502 Untuk Pangan Sagu

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.