Ambon,Tribun Maluku : Pemerintah Kota Ambon Diperintahkan menghentikan semua tahapan pencalonan kepala pemerintahan atau raja negeri Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon.
Hal tersebut tertuang dalam putusan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan nomor 321 terkait mata rumah parenta di negeri Passo antara Simauw melawan Marthen Sarimanella dan kawan kawan selaku tergugat I, Sandiri Negeri Passo selaku tergugat II dan penjabat kepala desa Passo selaku tergugat III.
Dimana dalam putusan tersebut majelis hakim mengabulkan permohonan provisi yang diajukan pihak Randolph. F. Simauw, Roos Jeane Alfaris, SH.MH.
Dalam amar putusannya yang dibacakan dalam persidangan kasus ini Kamis (23/1/2025) di Pengadilan Negeri Ambon majelis hakim mengungkapkan. Mengabulkan permohonan provisi dari kuasa hukum Randolph. F. Simauw. Dan memerintahkan Pemerintah Kota Ambon untuk segera menghentikan semua proses tahapan pemilihan raja negeri Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon.
Selain itu juga majelis hakim dalam putusannya menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat terkait kewenangan mengadili perkara ini oleh Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam amar putusannya majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan nomor 321 ini juga mengungkapkan Pemerintah kota Ambon baru boleh melakukan pentahapan pemilihan raja negeri Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon setelah perkara gugatan nomor 321 memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu kuasa hukum Randolph. F. Simauw, Roos Jeane Alfaris yang dikonfirmasi media ini terkait putusan provisi tersebut mengungkapkan. Dengan adanya putusan provisi tersebut maka semua pentahapan proses pemilihan raja negeri Passo ditunda hingga perkara ini memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Dengan adanya putusan provisi yang diucapkan majelis hakim dalam persidangan perkara gugatan nomor 321 ini, maka semua proses pentahapan pemilihan raja negeri Passo untuk sementara dihentikan.
“Putusan provisi majelis hakim dalam perkara ini sudah jelas dan terang bahwa semua proses atau pentahapan pemilihan raja negeri Passo ditunda hingga perkara ini memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap, ” urai Alfaris.
Terkait putusan tersebut, Alfaris mengakui pihaknya akan menyerahkan salinan putusan provisi tersebut kepada pihak pihak yang berperkara dalam kasus ini termasuk pemerintah kota Ambon guna dilaksanakan.
“Putusan majelis hakim. telah dibacakan terkait provisi yang kami ajukan, dimana hakim mengabulkan permohonan provisi yang kami ajukan. Oleh karenanya putusan ini wajib dijalankan oleh semua pihak yang berperkara dalam perkara ini tanpa terkecuali. Dengan kata lain, semua pihak terkait dalam perkara ini harus dan wajib tunduk dan patuh pada keputusan tersebut, ” demikian Alfaris.