Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Hakim Tipikor Diminta Tetapkan Tiga Tersangka Gratifikasi

    Hakim Tipikor Diminta Tetapkan Tiga Tersangka Gratifikasi

    Pewarta Tribun Maluku6 September 2017
    ilustrasi koruptor dituntut

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Penasihat hukum AKP Johanes Titus yang menjadi terdakwa dugaan gratifikasi senilai Rp100 juta minta majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon menetapkan tiga pelaku lain sebagai tersangka dalam perkara itu.

    “Klien kami tidak pernah meminta uang Rp100 juta dari saksi Jefri Tjandra selaku pemberi gratifikasi, karena yang meminta uang adalah saksi Yohanes Laykea selaku Kaur Bina Ops Polres Maluku Tenggara Barat,” kata penasihat hukum terdakwa, Hendrik Lusikoy di Ambon, Rabu (6/9).

    Permintaan PH disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor, Christina Tetelepta didampingi Jimmy Wally dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota dengan agenda mendengarkan pembelaan PH atas dakwaan jaksa penuntut umum.

    Menurut dia, fakta persidangan membuktikan yang meminta uang kepada saksi Jefri adalah Yohanes Laykea, dimana yang bersangkutan memberikan Rp20 juta kepada terdakwa dan Rp15 juta lagi kepada saksi Rajab Syahputra selaku Kanit II Polres MTB.

    “Dalam materi pembelaan, kami hanya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan kepada terdakwa karena dia tidak pernah meminta uang kepada saksi Jefri, dan dalam UU gratifikasi menegaskan pihak pemberi juga harus dijadikan sebagai tersangka,” katanya.

    Jefri dimintai uang Rp100 juta oleh KBO yang mengatasnamakan terdakwa dengan dalih Polres MTB kekurangan dana operasional untuk menangani perkara penyerobotan lahan milik Jefri di Larat, Kecamatan Tanimbar Utara.

    Terdakwa bertanya kepada Yohanes bahwa ini uang apa, tetapi saksi mengatakan uang Rp20 juta itu sebagai ucapan terima kasih karena merupakan hasil penjualan lahan di depan kantor polres.

    “Klien kami yang bertugas sebagai Kasat Serse Polres MTB sempat ke ruangan KBO dan mengatakan terima kasih kepada saksi Jefri dan menyatakan kalau uang ini terlalu banyak,” katanya.

    Tetapi terdakwa tidak mengetahui kalau itu adalah uang gratifikasi yang diminta Yohanes Laykea dengan menggunakan namanya agar perkara penyerobotan lahan yang dilaporkan Jefri bisa cepat terselesaikan.

    Dalam persidangan sebelumnya, JPU Kejari Maluku Tenggara Barat, Deny Syaputra meuntut terdakwa selama dua tahun penjara karena melanggar pasal 28 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

    Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaHUT ke-442 Momentum Jadikan Ambon Rumah Bersama
    Berita Selanjutnya Kekerasan Oleh Oknum Polisi, Vanath : Itu Konyol

    Berita Terkait

    dddd 1

    Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Depan Toko Aquarium Ambon

    IMG 20251027 124452

    Heboh di Ambon “Lembaga Keuangan” Ilegal Paksa Nasabah Rekam Video Hanya Pakai Bra untuk Pinjaman Rp150 Ribu 

    pip

    Diduga Panik! Kepsek SMPN 6 Malteng Kabur Klarifikasi ke Media Lain, Bawa Kroni Demi Cuci Nama

    images 3

    Terkait Penggeledahan Kantornya Di Tual, Ini Kata Bank Maluku Maluku Utara

    download 1

    Geledah Bank Tanpa Izin OJK Kejari Tual Disorot, Praktisi Hukum Bilang Cacat Hukum

    IMG 20251024 WA0003

    Dua Anggota Polres Buru Dihukum Usai Kasus Penyiksaan Tersangka

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    BDP Backup Program Distan dan Bakorlu Maluku

    Ekonomi  Maluku Tumbuh Konsisten Selama Kuartal Pertama 2023

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.