Ambon,Tribun Maluku : Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan nomor 279 antara Fheerld Lheondrid Simauw alias Pelo selaku penggugat dan Randloph Simauw alias Boy selaku penggugat intervensi melawan Penjabat Negeri Passo dan Saniri Negeri Passo serta Marthen Sarimanella selaku tergugat, menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat.
Keputusan tersebut dibacakan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam sidang yang digelar Selasa (26/2/2025) di Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam putusan selanya majelis hakim berpendapat, Pengadilan Negeri Ambon berhak memeriksa dan mengadili perkara gugatan nomor 279 antara Pelo Simauw selaku penggugat, Boy Simauw selaku penggugat intervensi melawan penjabat negeri Passo dan Saniri negeri Passo dan Marthen Sarimanella selaku pihak tergugat.
Dijelaskan majelis hakim, ditolaknya eksepsi para tergugat ini lantaran gugatan yang diajukan penggugat menyangkut mata rumah parenta yang ada di negeri Passo.
Dimana dalam gugatan tersebut terdapat unsur keperdataannya sehingga terlebih dahulu haruslah ditentukan dulu pihak atau siapa yang berhak menjadi mata rumah parents di negeri Passo. Sehingga jelaslah bahwa ada kewenangan yang melekat dari Pengadilan Negeri Ambon guna memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut.
Dengan ditolaknya eksepsi para pihak penggugat, maka perkara gugatan nomor 279 antara Pelo Simauw selaku penggugat, Boy Simauw selaku penggugat intervensi melawan penjabat negeri Passo dan Saniri negeri Passo serta Marthen Sarimanella selaku pihak tergugat. Akan dilanjutkan dengan acara pembuktian baik dari pihak penggugat, penggugat intervensi maupun para tergugat.
Sementara itu Roos Jeane Alvaris kuasa hukum penggugat intervensi dalam perkara nomor 279 yang dikonfirmasi media terkait adanya putusan sela dalam perkara kliennya ini menyatakan pihaknya siap melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya.
“Selaku kuasa penggugat intervensi kami menghargai apa yang diputuskan majelis hakim dalam perkara ini. Dan kami siap melanjutkan proses persidangan perkara ini hingga ada keputusan, ” demikian Alfaris.