Ambon, Tribun-Maluku.com : Majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon menolak eksepsi tim kuasa hukum Syarief Tuharea, terdakwa dugaan korupsi dana reboisasi dan pengayaan hutan tahun anggaran 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan.
Penolakan eksepsi disampaikan majelis hakim yang diketuai RA Didi Ismiatun dalam persidangan putusan sela di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/1).
Eksepsi terdakwa melalui tim penasihat hukumnya Fistos Noya disampaikan atas dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Namlea Rido Sampe.
Dalam sidang itu penasihat hukum terdakwa menyampaikan sejumlah keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), baik dakwaan primer maupun sekunder.
Menurut majelis hakim, keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa sudah masuk pokok perkara.
Untuk mengetahui lebih jelas apa yang telah dilakukan terdakwa, apakah sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan, atau membantu melakukan perbuatan yang didakwakan baru akan diketahui setelah pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan.
Atas putusan sela majelis hakim tipikor, baik terdakwa dan penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan menerima sehingga perkara ini akan diteruskan dengan agenda pemeriksaan saksi pekan depan.