Ambon, Tribun Maluku : Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki menolak Pra peradilan yang diajukan Petrus Fatlolon tersangka kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (dulu MTB).
Penolakan Pra peradilan mantan bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini dibacakan Harya Siregar selaku hakim tunggal dalam perkara tersebut, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Saumlaki Senin (29/7/2024).
Dalam amar putusannya hakim tunggal Harya Siregar mengungkapkan, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Saumlaki adalah sah dan sesuai aturan perundang undangan.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016 tentang larangan pengajuan peninjauan kembali (PK) putusan Pra peradilan serta peraturan perundang undangan lainnya dalam perkara ini, mumutuskan, menyatakan menolak permohonan Pra peradilan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil, ” Tegas Siregar.