Ambon, Tribun-Maluku.com : Argo Sinanu (36) karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Yohanes Jefry Suarlembit alias Jef pada Juni 2018 divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Ambon.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUH Pidana dan divonis 10 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim PN Ambon, Herry Setyobudi didampingi Jimmy Wally dan Jenny Tulak selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (23/5/2019).
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Elsye Leonupun dan Ela Ubleuw yang meminta terdakwa dihukum 13 tahun penjara.
Pada 29 Juni 2018, sekitar pukul 23:00 WIT terdakwa melakukan penganiayaan berat terhadap korban Jef Suarlembit dengan cara memukuli korban menggunakan sebuah kayu berukuran 5 x 3 CM hingga akhirnya meninggal dunia.
“Terdakwa mengaku dendam karena korban mengajak saksi Merlin Rupilu yang merupakan isteri terdakwa untuk meninggalkan dirinya atau berpisah sebab Argo Sinanu mempunyai kebiasaan buruk suka bermain perempuan,” kata JPU.
Antara korban dan terdakwa sudah saling mengenal karena sama-sama bekerja sebagai karyawan Toko Paseban yang menjual alat-alat berat dan sering dicuri orang dalam gudang di kawasan desa Lateri, kecamatan Baguala, kota Ambon.
Korban yang pertama kali bekerja menjaga gudang alat-alat berat pada 2014, terdakwa disuruh ikut menjaganya juga sejak 2017 dengan gaji Rp2 juta setiap bulan.
Selain terdakwa dan korban, ada juga karyawan lain yang sama-sama ditugaskan menjaga peralatan tersebut diantaranya saksi Mo, Agus Toyang, serta saksi Haldun Husen alias Adul selaku juru bayar.
Yang melihat terdakwa mengambil sebuah kayu dan berjalan menuju gubuk tempat tinggal korban pada malam kejadian adalah saksi John Marcus Louk.
Saat itu saksi melihat terdakwa mengambil sebuah kayu di dalam parit lalu menyelipkannya di dalam switer kemudian berjalan ke arah tempat korban, dan selang beberapa saat terdengar teriakan orang meminta tolong.
Selain saksi Marcus Louk, ada juga saksi lainnya seperti La Ode Bari alias Jarwo yang mendengar teriakan korban serta bunyi pukulan di tubuh manusia pada malam kejadian, tetapi mereka tidak berani keluar untuk memberikan pertolongan.
Usai melakukan aksinya, terdakwa pergi ke dalam kota dan mengajak isteri serta anaknya menginap pada beberapa penginapan, dan sempat membohongi saksi Marcus Louk melalui telepon genggam kalau dirinya sedang berada di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (an/tm)