Ambon, Tribun-Maluku.com : Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Taher, terdakwa yang berperan dalam pembuatan ijazah palsu kepada Suwardy alias Ahmad Irfansah Riyadi.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 362 ayat (1) KUH Pidana dan menjatuhkn vonis lima tahun penjara serta memerintahkan yang bersangkutan tetap berada dalam ruang tahanan,” ketua majelis hakim PN setempat Christina Tetelepta didampingi Syamsudin La Hasan dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (22/2).
Yang memberatkan terdakwa divonis penjara karena perbuatannya telah merugikan orang lain, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku, Awaluddin dan Evie Hattu yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa divonis penjara selama tujuh tahun.
Atas keputusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
Terdakwa Taher adalah seorang pemilik bengkel bersama isterinya Naspiah (almarhum) yang berprofesi sebagai guru membantu pembuatan ijazah palsu kepada Suwardy alias Ahmad Irfansah Riyadi untuk mengikuti seleksi penerimaan calon bintara Polri di Polda Maluku tahun 2016 lalu.
Suwrdy yang juga telah divonis penjara ini mengaku membuat ijazah palsu melalui jasa terdakwa dan isterinya telah mentransfer uang ratusan juta rupiah kepada Taher.
Dalam persidangan, Taher juga mengaku menerima dana transfer dana Rp170 juta dari saksi ketika yang bersangkutan melakukan perbuhanan ijazah dan identitas baru dan memperlancar proses seleksi bintara polri.
Sementara Suwardy mengakui saat datang dari Sulawesi Tenggara sudah mendengar nama terdakwa bersama isterinya Naspiah (almarhumah) yang sering membantu orang lain untuk melakukan perubahan ijazah.
Untuk pembuatan ijazah palsu sendiri, terdakwa mengakui saksi Tety Sriyenti yang merupakan rekan guru isterinya Napsiah (almarhumah) diberikan uang Rp500 ribu untuk fotocopy ijazah dan stempel tiga jari.
Saksi Tety Sriyenti sendiri telah dijatuhi vonis 1,8 bulan penjara sedangkan saksi Suwardy alias Ahmad Irfansah Riyadi dijatuhi hukuman 1,2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Ambon awal Januari 2018.