Ambon, Tribun-Maluku.com : Majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap empat dari lima orang terdakwa korupsi dana proyek pembuatan taman, lantai halaman, serta lahan parkir kantor DPRD kota Tual tahun anggaran 2014 dan 2015.
Ketua majelis hakim Tipikor, R.A Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Bernard Panjaitan membuka persidangan di Ambon, Selasa (17/1), dengan agenda pembacaan putusan majelis.
“Lima terdakwa dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum yakni pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi,” kata majelis hakim.
Meski pun dakwaan primairnya tidak terbukti, namun perbuatan terdakwa telah menguntungkan Hamdi Tamher selaku rekanan saat pengerjaan proyek tahap pertama sebesar Rp31 juta lebih dan tahap kedua sehingga total kerugian keuangan negara atau daerahnya sebesar Rp167 juta lebih.
Sedangkan dakwaan subsidairnya berupa pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto psal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Sehingga empat terdakwa diantaranya Muhammad Irwan Tamher selaku PPK, Ferdy Siahailatua (Direktur Fa. Libra, Moh. Imam Badir Tamherwarin, dan Munci Renvan (mantan Sekretaris DPRD Kota Tual) dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, serta membayar biaya perkara Rp5.000.
Kecuali untuk terdakwa Hamdi Tamher selaku rekanan dalam proyek tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp167 juta.
“Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara dan kalau tidak mencukupi, maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama tiga bulan,” kata majelis hakim dalam amar putusannya.
Yang memberatkan para terdakwa dijatuhi hukuman karena tidak menjaga kepercayaan pemerintah dan ikut membantu program memberantas korupsi.
Sedangkan yang meringankan adalah mereka berlaku sopan, menyesali perbuatannya, sudah berkeluarga, dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta kelima terdakwa dijatuhi hukuman bervariasi antara tiga hingga empat tahun penjara.
Atas putusan majelis hakim, baik JPU Kejari Tual, Chrisman Sahetapy maupun kelima terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.