Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Aru » Halangi Konstatering di Dobo, SP Bakal Dipolisikan

    Halangi Konstatering di Dobo, SP Bakal Dipolisikan

    Pewarta Kores Kilikily24 Juli 2025
    IMG 20250724 WA0040

    Dobo, Tribun-Maluku.com: Seorang kontraktor asal Kepulauan Aru, Salim Pere (SP) akan dipolisikan oleh Kuasa hukum haji Arfah Husein, Miky H Ihalauw, SH. Hal ini ditegaskannya saat jumpa pers di Dobo, Rabu (23/7/2025).

    Dikatakan, SP akan dilaporkan terkait penghalangan yang dilakukan oleh karyawannya atas perintahnya saat dirinya bersama tim Konstatering Pengadilan Negeri (PN Dobo) akan melakukan pengecekan ulang alat yang menjadi objek perkara wanprestasi antara kliennya, haji Arfah Husein penggugat dan tergugat Timotius Kaidel dan Herman Yosep Sarkol di dusun blakang Wamar desa Durjela tepatnya dimana alat itu berada.

    “Salim Pere Cs pasti saya polisikan karena dia bukan merupakan para pihak dalam perkara wanprestasi antara haji Arfah Husein (penggugat) dan tergugat Timotius Kaidel bersama Herman Yosep Sarkol,” tegas Ihalauw.

    Olehnya, terkait dengan penghalangan terhadap objek (barang/alat) dalam areal PT. Mulia Karya Kontruksi maka, langkah hukum yang diambil yakni memasukkan laporan ke Polda Maluku, Bareskrim dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

    “Hal ini berkaitan dengan pemakaian alat-alat itu yang di duga dilakukan oleh saudara Timotius Kaidel dan saudara Salim Pere,” tandasnya.

    IMG 20250724 WA0037
    Bukti Foto Berita Acara Konstatering (Pencocokan) Nomor 2/Pdt. Eks/2024/PN Tual

    Selain itu, kata pengacara kondang ini, laporan terhadap SP, karena ia melihat dan mendengar langsung saat hendak konstatering kemarin bahwa yang memerintahkan untuk tidak boleh masuk dalam objek sengketa adalah SP.

    “Nah, itu yang saya pertanyakan Salim ini siapa dia bukan para pihak dalam perkara ini, karena saya tidak pernah gugat dia, ini dia dari mana kok dia memerintahkan karyawannya untuk kita tidak boleh masuk,” jelas Ihalauw.

    Sementara dirinya sebagai pemohon yang harus melihat dan menyaksikan pengecekan kembali alat yang menjadi objek sengketa tersebut bersama pihak keamanan dari Polres Kepulauan Aru maupun pihak Pengadilan Negeri Dobo sebagai delegasi dari PN Tual berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dan PN Tual yang dilanjutkan oleh PN Dobo.

    “Untuk itulah, dia (SP) akan saya polisikan bersamaan dengan dilampirkannya berita acara dari PN Dobo yang telah ditanda tangani oleh pihak terkait, agar dapat pertanyakan dia Salim Pere yang memerintahkan orang atau karyawan untuk bertindak menghalangi proses kemarin,” Ihalauw lagi.

    Kepada wartawan, dirinya kembali menyampaikan bahwa SP pasti dipolisikan karena bukan dalam perkara yang sedang ditangani saat ini.

    “Rekan-rekan pers kembali saya menegaskan bahwa saya pasti polisikan dia Salim Pere, karena dia bukan orang atau pihak dalam perkara tersebut,” kunci Advokat Ihalauw.

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaLogo HUT ke-80 RI, Prabowo: Gaungkan Semangat Persatuan dan Kesejahteraan Bangsa
    Berita Selanjutnya Ratusan Karyawan Dirumahkan, Warga SBB Demo Bupati

    Berita Terkait

    IMG 20251115 WA0004

    PERADI SAI Ambon Gelar Ujian Profesi Advokat: 9 Peserta Disaring untuk Menjaga Standar Profesi

    IMG 20251115 115818

    Dituding Bawa Nama Gubernur untuk Janjikan Proyek, Berthy Wairissal Resmi Siapkan Laporan Polisi Terhadap Novi Manutilaa

    Screenshot 2025 1114 092023

    Diduga Bawa-Bawa Nama Gubernur, Wairisal Cs Diduga Yakinkan Korban Proyek Fiktif Rp3,2 Miliar

    edit 16

    Tertipu Proyek fiktif, Rp3,2 Miliar, Novi Manutilaa Laporkan berti Wairisal Cs ke Polda Maluku

    IMG 20251112 WA0004

    Praperadilan Andi Usia Digelar, Ditreskrimum Polda Maluku Mangkir Tanpa Alasan Sah

    IMG 20251110 WA0024

    Pemkab Aru Gelar Peringatan Hari Pahlawan Ke-66

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    MMC Lakukan Lokakarya Bagi Jurnalis Perempuan

    256 KK Desa Ohoitel Terima BLT Tahap Dua

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.