Dobo, Tribun-Maluku.com: Seorang kontraktor asal Kepulauan Aru, Salim Pere (SP) akan dipolisikan oleh Kuasa hukum haji Arfah Husein, Miky H Ihalauw, SH. Hal ini ditegaskannya saat jumpa pers di Dobo, Rabu (23/7/2025).
Dikatakan, SP akan dilaporkan terkait penghalangan yang dilakukan oleh karyawannya atas perintahnya saat dirinya bersama tim Konstatering Pengadilan Negeri (PN Dobo) akan melakukan pengecekan ulang alat yang menjadi objek perkara wanprestasi antara kliennya, haji Arfah Husein penggugat dan tergugat Timotius Kaidel dan Herman Yosep Sarkol di dusun blakang Wamar desa Durjela tepatnya dimana alat itu berada.
“Salim Pere Cs pasti saya polisikan karena dia bukan merupakan para pihak dalam perkara wanprestasi antara haji Arfah Husein (penggugat) dan tergugat Timotius Kaidel bersama Herman Yosep Sarkol,” tegas Ihalauw.
Olehnya, terkait dengan penghalangan terhadap objek (barang/alat) dalam areal PT. Mulia Karya Kontruksi maka, langkah hukum yang diambil yakni memasukkan laporan ke Polda Maluku, Bareskrim dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Hal ini berkaitan dengan pemakaian alat-alat itu yang di duga dilakukan oleh saudara Timotius Kaidel dan saudara Salim Pere,” tandasnya.

Selain itu, kata pengacara kondang ini, laporan terhadap SP, karena ia melihat dan mendengar langsung saat hendak konstatering kemarin bahwa yang memerintahkan untuk tidak boleh masuk dalam objek sengketa adalah SP.
“Nah, itu yang saya pertanyakan Salim ini siapa dia bukan para pihak dalam perkara ini, karena saya tidak pernah gugat dia, ini dia dari mana kok dia memerintahkan karyawannya untuk kita tidak boleh masuk,” jelas Ihalauw.
Sementara dirinya sebagai pemohon yang harus melihat dan menyaksikan pengecekan kembali alat yang menjadi objek sengketa tersebut bersama pihak keamanan dari Polres Kepulauan Aru maupun pihak Pengadilan Negeri Dobo sebagai delegasi dari PN Tual berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dan PN Tual yang dilanjutkan oleh PN Dobo.
“Untuk itulah, dia (SP) akan saya polisikan bersamaan dengan dilampirkannya berita acara dari PN Dobo yang telah ditanda tangani oleh pihak terkait, agar dapat pertanyakan dia Salim Pere yang memerintahkan orang atau karyawan untuk bertindak menghalangi proses kemarin,” Ihalauw lagi.
Kepada wartawan, dirinya kembali menyampaikan bahwa SP pasti dipolisikan karena bukan dalam perkara yang sedang ditangani saat ini.
“Rekan-rekan pers kembali saya menegaskan bahwa saya pasti polisikan dia Salim Pere, karena dia bukan orang atau pihak dalam perkara tersebut,” kunci Advokat Ihalauw.






