Ambon, Tribun Maluku : Buntut dari tindakan arogan oknum anggota TNI aktif dan pengrusakan plang pemberitahuan pelarangan yang dipasang oleh pemilik Dusun Dati Kudamati, keluarga Evans Alfons di kawasan OSM Ambon, Jumat (31/10/2025), berujung laporan ke Polisi Militer Kodam XV/Pattimura.
Sabtu (1/11/2025), Stela Reawaruw, Koordinator Warakawuri dan warga OSM, bersama Rycko Weyner Alfons, ahli pemilik Dati Kudamati, resmi membuat laporan ke POM terkait peristiwa tersebut.
Stela yang juga kuasa dari ahli waris mendiang Jozias Alfons, mengaku tindakan arogan Danramil 1504/06 Nusaniwe Kapten Inf Vicodey Andreas tidak hanya melanggar hukum, tapi juga telah menghina harga diri dan nama baik keluarganya, bahkan adar
“Saya mau tanyakan ke dia, kapan saya rakus, kapan saya galojo dia punya barang. Ini sudah bawa nama marga saya dan negeri saya, jadi saya tidak akan tinggal diam,” tegas Stela.
Ia menuturkan, pada saat kejadian dirinya telah menunjukkan surat kuasa resmi dari pemilik tanah. Namun, Danramil disebut tak mengindahkan surat itu dan malah bersikap kasar.
“Seharusnya dia menanyakan keabsahan surat kuasa, bukan bertindak anarkis. Kalau mau protes, tempuh jalur hukum, bukan pakai kekuasaan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Menurut Stela, persoalan ini bukan sekadar soal plang yang dirusak, melainkan soal pelecehan terhadap martabatnya secara pribadi dan adat.
“Saya tidak mau ketemu dengannya. Saya mau masalah ini diproses secara hukum karena waktu itu dia berteriak seperti orang yang tidak punya etika,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Rycko Weyner Alfons, ahli waris sah atas 20 potong dati milik mendiang Jozias Alfons, menilai tindakan sang Danramil sangat memalukan dan mencederai citra TNI di mata masyarakat.
“Dia pakai seragam militer lalu merusak hak milik orang lain sambil berteriak dengan kata-kata melecehkan. Itu perbuatan melawan hukum dan tidak pantas dilakukan oleh seorang perwira,” ujar Rycko.
Rycko menegaskan bahwa plang pengumuman yang dipasang pihaknya memiliki dasar hukum yang sah.
Ia menyebut, putusan pengadilan telah menolak seluruh gugatan rekonvensi Kodam terkait tanah OSM.
“Putusan pengadilan menyatakan Kodam tidak punya apa-apa di atas tanah OSM,” tegasnya.
Ia juga menyesalkan jika sang Danramil bertindak atas nama warga Urimessing, karena menurutnya keluarga Alfons juga merupakan bagian dari negeri tersebut.
“Kami juga orang Urimessing. Bahkan keluarga Alfons tercatat sebagai kepala soa dan raja negeri Urimessing. Kalau dia bilang kami bukan orang Urimessing, itu keliru besar,” tandasnya.
Lebih jauh, Rycko menjelaskan bahwa putusan perkara ‘5000’ telah menegaskan bahwa negeri tidak dapat bertindak tanpa persetujuan pemilik sah.
Ia menegaskan pula bahwa Obeth Nego Alfons dan Imelda Saiya bukan keturunan yang berhak atas tanah dati Jozias Alfons.
“Kalau Danramil membela pihak yang sudah kalah di pengadilan, itu sama saja melecehkan hukum,” katanya.
Menanggapi isu masa berlaku surat kuasa, Rycko memastikan bahwa kuasa kepada Stela sebagai koordinator di OSM masih sah dan belum dicabut.
“Kuasa itu berlaku sampai kami mencabutnya. Selama belum ditarik, dia tetap berlaku. Bukan seperti kuasa di pengadilan yang ada batas waktunya,” jelasnya.
Ia berharap laporan ke POM dapat diproses secara transparan dan adil.
“Kami hanya minta keadilan ditegakkan. Jangan sampai hukum dilecehkan oleh orang yang justru seharusnya menegakkannya,” tutup Rycko.
Saat ini publik menunggu hasil pemeriksaan terhadap Danramil Nusaniwe dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah menciderai TNI di Mata masyarakat







