Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Harga Diri Dilecehkan, Stela Reawaruw Laporkan Danramil Nusaniwe ke POM

    Harga Diri Dilecehkan, Stela Reawaruw Laporkan Danramil Nusaniwe ke POM

    Pewarta Marven Talla2 November 2025
    stel

    Ambon, Tribun Maluku : Buntut dari tindakan arogan oknum anggota TNI aktif dan pengrusakan plang pemberitahuan pelarangan yang dipasang oleh pemilik Dusun Dati Kudamati, keluarga Evans Alfons di kawasan OSM Ambon, Jumat (31/10/2025), berujung laporan ke Polisi Militer Kodam XV/Pattimura.

    Sabtu (1/11/2025), Stela Reawaruw, Koordinator Warakawuri dan warga OSM, bersama Rycko Weyner Alfons, ahli pemilik Dati Kudamati, resmi membuat laporan ke POM terkait peristiwa tersebut.

    stela

     

    Stela yang juga kuasa dari ahli waris mendiang Jozias Alfons, mengaku tindakan arogan Danramil 1504/06 Nusaniwe Kapten Inf Vicodey Andreas tidak hanya melanggar hukum, tapi juga telah menghina harga diri dan nama baik keluarganya, bahkan adar

    “Saya mau tanyakan ke dia, kapan saya rakus, kapan saya galojo dia punya barang. Ini sudah bawa nama marga saya dan negeri saya, jadi saya tidak akan tinggal diam,” tegas Stela.

    Ia menuturkan, pada saat kejadian dirinya telah menunjukkan surat kuasa resmi dari pemilik tanah. Namun, Danramil disebut tak mengindahkan surat itu dan malah bersikap kasar.

    “Seharusnya dia menanyakan keabsahan surat kuasa, bukan bertindak anarkis. Kalau mau protes, tempuh jalur hukum, bukan pakai kekuasaan,” ujarnya dengan nada kecewa.

    Menurut Stela, persoalan ini bukan sekadar soal plang yang dirusak, melainkan soal pelecehan terhadap martabatnya secara pribadi dan adat.

    “Saya tidak mau ketemu dengannya. Saya mau masalah ini diproses secara hukum karena waktu itu dia berteriak seperti orang yang tidak punya etika,” tegasnya lagi.

    Sementara itu, Rycko Weyner Alfons, ahli waris sah atas 20 potong dati milik mendiang Jozias Alfons, menilai tindakan sang Danramil sangat memalukan dan mencederai citra TNI di mata masyarakat.

    “Dia pakai seragam militer lalu merusak hak milik orang lain sambil berteriak dengan kata-kata melecehkan. Itu perbuatan melawan hukum dan tidak pantas dilakukan oleh seorang perwira,” ujar Rycko.

    Rycko menegaskan bahwa plang pengumuman yang dipasang pihaknya memiliki dasar hukum yang sah.

    Ia menyebut, putusan pengadilan telah menolak seluruh gugatan rekonvensi Kodam terkait tanah OSM.

    “Putusan pengadilan menyatakan Kodam tidak punya apa-apa di atas tanah OSM,” tegasnya.

    Ia juga menyesalkan jika sang Danramil bertindak atas nama warga Urimessing, karena menurutnya keluarga Alfons juga merupakan bagian dari negeri tersebut.

    “Kami juga orang Urimessing. Bahkan keluarga Alfons tercatat sebagai kepala soa dan raja negeri Urimessing. Kalau dia bilang kami bukan orang Urimessing, itu keliru besar,” tandasnya.

    Lebih jauh, Rycko menjelaskan bahwa putusan perkara ‘5000’ telah menegaskan bahwa negeri tidak dapat bertindak tanpa persetujuan pemilik sah.

    Ia menegaskan pula bahwa Obeth Nego Alfons dan Imelda Saiya bukan keturunan yang berhak atas tanah dati Jozias Alfons.

    “Kalau Danramil membela pihak yang sudah kalah di pengadilan, itu sama saja melecehkan hukum,” katanya.

    Menanggapi isu masa berlaku surat kuasa, Rycko memastikan bahwa kuasa kepada Stela sebagai koordinator di OSM masih sah dan belum dicabut.

    “Kuasa itu berlaku sampai kami mencabutnya. Selama belum ditarik, dia tetap berlaku. Bukan seperti kuasa di pengadilan yang ada batas waktunya,” jelasnya.

    Ia berharap laporan ke POM dapat diproses secara transparan dan adil.

    “Kami hanya minta keadilan ditegakkan. Jangan sampai hukum dilecehkan oleh orang yang justru seharusnya menegakkannya,” tutup Rycko.

     

    Saat ini publik menunggu hasil pemeriksaan terhadap Danramil Nusaniwe dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah menciderai TNI di Mata masyarakat

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaJalan Lingkungan Batu Tagepe Rampung, Kerja Nyata Satgas TMMD Kodim 1504/Ambon Dapat Apresiasi
    Berita Selanjutnya Sebulan Jadi Buronan, Rian Pelaku Pembakaran di Hunuth Ditangkap di Jakarta

    Berita Terkait

    IMG 20251115 WA0004

    PERADI SAI Ambon Gelar Ujian Profesi Advokat: 9 Peserta Disaring untuk Menjaga Standar Profesi

    IMG 20251115 115818

    Dituding Bawa Nama Gubernur untuk Janjikan Proyek, Berthy Wairissal Resmi Siapkan Laporan Polisi Terhadap Novi Manutilaa

    Screenshot 2025 1114 092023

    Diduga Bawa-Bawa Nama Gubernur, Wairisal Cs Diduga Yakinkan Korban Proyek Fiktif Rp3,2 Miliar

    edit 16

    Tertipu Proyek fiktif, Rp3,2 Miliar, Novi Manutilaa Laporkan berti Wairisal Cs ke Polda Maluku

    IMG 20251112 WA0004

    Praperadilan Andi Usia Digelar, Ditreskrimum Polda Maluku Mangkir Tanpa Alasan Sah

    IMG 20251104 WA0006

    Polres Ambon Serius Usut Kasus Penganiayaan Mahasiswa UKIM, Rekaman Video Jadi Bukti Kunci

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    BKD Maluku Minta Bukti Akurat Terkait ASN Berpolitik Praktis

    Walikota Lantik Esalon II dan III di Lingkup Pemkot Tual

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.