Piru, Tribun-Maluku.com : Hasil Rapid Tes oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat kepada 21 orang Pelaku Perjalanan dari luar daerah, dinyatakan Negatif dan sudah diperbolehkan pulang oleh Tim Gustu Kabupaten SBB.
Hal ini disampaikan oleh Jubir Tim Gustu Kabupaten Seram Bagian Barat Hendry Mandaku di kantor Bupati Lantai II, Rabu (3/6/2020).
Dikatakan ke 21 orang tersebut telah pulang kerumah masing-masing, tetapi masih harus melakukan Karantina Mandiri.
“Jadi walaupun sudah kembali ke rumah masing-masing, tapi masih melakukan Karantina Mandiri di rumah sampai terhitung 14 hari sejak mereka dikarantina,” ungkap Mandaku
Untuk saat ini, tambah dia, masih tersisa 14 orang warga yang masih menjalani karantina mandiri di Rusun Pemda kota Piru.