Ambon,Tribun Maluku : Nama pengusaha kondang Ambon, Jeffry Nelson Engka, kembali jadi sorotan publik setelah diduga terlibat kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor. Kali ini, Jeffry yang pernah bermasalah dengan hukum itu dituding memalsukan BPKB mobil Toyota Fortuner bernomor polisi DE 51 N yang masih menunggak kredit sekitar Rp350 juta di PT Hasrat Abadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jeffry diduga nekat membuat BPKB baru dengan data palsu dan mengganti nomor polisi mobil mewah tersebut dari DE 51 N menjadi DE 1093. Tidak berhenti di situ, berbekal dokumen yang patut diduga palsu itu, Jeffry kemudian menggadaikan mobil tersebut ke Sinar Mas Multifinance di Ambon.
Kasus ini makin mencuat setelah terungkap bahwa mobil yang terjerat dugaan pemalsuan itu diduga sudah dipindah tangankan alias dijual kepada pihak lain. Langkah tersebut diduga dilakukan untuk mengaburkan jejak barang bukti sekaligus mempersulit pelacakan kendaraan yang menjadi objek masalah.
“Mobil Fortuner yang dipalsukan BPKB-nya diduga kini sudah dilego atau dipindah tangankan ke orang lain. Bahkan nomor polisi pun sudah diganti dari DE 51 N menjadi DE 1093,” ungkap salah satu sumber kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).
Kecurigaan dialihkannya kepemilikan mobil Toyota Fortuner yang bermasalah tersebut dari Jeffry Engka kepada orang lain tergambar lantaran Jeffry Engka diketahui tidak lagi menggunakan mobil Toyota Fortuner itu. Kini yang terparkir di garasinya adalah satu unit mobil Honda Jazz warna putih.
Sementara itu, kuasa hukum Jeffry Engka, Ongky Hattu, yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp terkait dugaan penghilangan barang bukti, hingga berita ini dipublikasikan tidak dapat dihubungi. Pesan yang dikirimkan hanya berstatus centang satu.
Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi yang menyeret nama Jeffry Engka. Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pemalsuan dokumen kendaraan dan penghilangan barang bukti tersebut.





