Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Ambon » Hindari Penyimpangan, Kepala SKPD Maluku Diminta Awasi Tugas Bendahara

    Hindari Penyimpangan, Kepala SKPD Maluku Diminta Awasi Tugas Bendahara

    Pewarta Tribun Maluku12 Juli 2013
    Ambon,Tribun-Maluku.com : Gubernur Maluku KA Ralahalu yang diwakili Seketaris Daerah (Sekda) Maluku Ros Far-Far membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Keuangan nomor 64/PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak yang dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah dan Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah.

    “Sosialisasi ini memberikan peran yang besar kepada bendahara untuk melaksanakan tugas pemotongan, pemungutan dan penyetoran pajak, dalam rangka meningkatkan penerimaan negara melalui pajak,” ujarnya.

    Dirinya berharap, kegiatan ini dapat diikuti dengan baik oleh seluruh Bendahara, sehingga dapat meningkatkan kualitas kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas-tugas ke depan.

    Menurutnya, jika ditemui kendala dalam pelaksanaan tugas-tugas perbendaharaan, khususnya dalam pemotongan, pemungutan dan penyetoran pajak, agar dapat melakukan koordinasi dan konsultasi bersama jajaran Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon, maupun di daerah masing-masing.

    Dirinya sudah menginstruksikan, kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Provinsi Maluku untuk melakukan pembinaan secara berkala, serta pengawasan yang ketat terhadap tugas-tugas yang dilaksanakan oleh Bendahara pada masing-masing SKPD.

    Sehingga tugas-tugas yang diembannya dapat berjalan dengan baik, serta tidak menimbulkan kesalahan dan kekeliruan dalam pelaksanaannya serta menghindari terjadinya penyimpangan, yang akan berdampak pada penilaian laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku,” tegasnya. (TM-06)

    Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaKakanwil Kemenag Lakukan Sidak
    Berita Selanjutnya Kapolda Akui Pilgub Maluku Berjalan Lancar

    Berita Terkait

    edy

    Komnas HAM Permudah Akses Aduan, Kini Bisa Lewat WhatsApp

    edit 14

    Merasa Dilecehkan dan Diintimidasi, Stella Reawaruw Laporkan Oknum Danramil ke Komnas HAM Maluku

    Timotius

    PAMA Apresiasi Kinerja Bupati Aru, Mulai Tunjukkan Hasil Nyata untuk Masyarakat

    edot

    Masjid Batu Tagepe Kini Miliki Fasilitas MCK Dua Pintu, Warga Ucap Terimakasih Bagi Kodim 1504

    ed

    Bongkar Fakta, Ahli Waris Alfons Tegaskan Tanah OSM adalah Tanah Adat Urimessing

    edit 9

    Bukti Keberhasilan Satgas TMMD ke-126 Kodim 1504/Ambon Terpancar Di Senyum Warga 

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Diduga Lakukan Praktek Money Politik, Patrik Moenandar Di Laporkan Ke Bawaslu

    Minim Sarana Transportasi, Camat Letisel Minta Pemkot Kabulkan Ijin 10 Bentor

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.