Ambon, Tribun Maluku : Untuk menghindari terjadi pungutan liar dari Jaqueline Imelda Barbara (JIB) Saiya/Alfons atas Perintah Obeth Nego Alfons (ONA) Komisi I DPRD Kota Ambon mengeluarkan surat Rekomendasi pelarangan penagihan di kawasan RT001,002,006 RW 01 Kelurahan Kudamati, kecamatan Nusaniwe Kota Ambon
Sebelumnya sudah dua kali Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) yang dihadiri JIB, Warga Kelurahan Kudamati yang merasa resah dengan adanya pungli yang dilakukan oleh JIB, Pihak keluarga EVans Alfons, Ahli waris Jozias Alfons, Pihak ATR/BPN, kuasa Hukum Pemerintah Kota Ambon Camat, Kapolsek, Danramil Nusaniwe
Namun dalam RDP tersebut JIB bersikeras untuk tetap melakukan pungutan, walaupun dalam putusan pengadilan yang Inkrah menyatakan baik ONA, JIB yang merupakan pihak-pihak kalah dalam putusan Pengadilan Negeri,Tinggi sampai MA dengan Amar Putusan Baik Obeth Nego Alfons ,maupun Jaqueline Imelda Barbara Saiya)Alfons bukanlah ahli waris dari Jozias Alfons
Pada RDP, Selasa (19/11/2024) di ruang paripurna DPRD Kota Ambon Wakil Ketua Komisi I Muh. Fadli Toisuta, S.Kom membacakan rekomendasi yang diberikan untuk kepentingan masyarakat
Isi Rekomendasi tersebut berbunyi Pertama berdasarkan laporan warga RT 001, 006, DAN RW 01 dan sekitarnya pada kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe kepada komisi I DPRD Kota Ambon, Setelah mengkaji berbagai masukan dari warga masyarakat, ketua RT dan RW, ketua wilayah kec. Nusaniwe, pihak Pengadilan Negeri Ambon, Kapolsek Dan Danramil Nusaniwe, BPN kota ambon, bagian hukum Pemerintah Kota Ambon, putusan pengadilan dari ke 2 belah pihak yaitu keluarga yacobus Abner Alfons dan Keluarga Obed Nego Alfons, meminta kepada kedua belah pihak untuk tunduk pada keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk tidak menimbulkan kerugian dari warga masyarakat
Maka komisi I DPRD kota Ambon menghimbau agar kedua belah pihak tidak melakukan pungutan harga sewa tanah.
Kedua apabila ada dari salah satu pihak melakukan pungutan maka pihak yang merasa di rugikan silahkan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk di proses secara hukum dengan Membawa Bukti Hak Tanah Yang Resmi.
Ketiga, untuk menghindari konflik ditengah masyarakat, dihimbau kepada warga pada lingkungan tersebut untuk dapat menahan diri dan selalu berkordinasi dengan pihak kelurahan RT dan RW serta pihak keamanan
Surat Rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Komisi I, Muh. Fadli Toisuta, S.Kom,Sekretaris Astrid Y. Soplantila, SE dan Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Patrick Moenandar, SE