Ambon, Tribun Maluku. Tiga organisasi masyarakat yakni Himpunan Pemuda Mahasiswa Buton (HIPMAST) Maluku, Forum Komunikasi Buton Maluku (FKBM), dan Kerukunan Keluarga Sultra Timur (KKST), resmi melaporkan dua akun media sosial ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan suku.
Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum ketiga organisasi, Sutriono Mohamadi terhadap akun media sosial atas nama @Abu Salam alias Abdur Wakano dan @All Stone alias Akbar Ali Tubaka.
Laporan ini tercatat dalam STTP Nomor: STTP/36/III/2025/Ditreskrimsus, dengan waktu pelaporan yang berbeda. Laporan terhadap Akbar Ali Tubaka dilakukan pada Senin 2 Maret 2025, sementara laporan terhadap Abdur Wakano dilakukan pada 10 Maret 2025.
Menurut Sutriono, dugaan ujaran kebencian tersebut disampaikan melalui kolom komentar Facebook di grup publik “Menjaring Bupati Seram Bagian Barat 2025–2030”, yang diduga menyerang eksistensi serta menyakiti hati masyarakat Buton di Maluku.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, pelaporan ini kami ajukan untuk menghormati proses penegakan hukum dan menjaga nilai-nilai persaudaraan antar sesama orang basudara di Maluku,” ujar Sutriono dalam keterangan tertulisnya pada Tribun Maluku. com di Ambon, Selasa (11/03/2025).
Ia menjelaskan bahwa komentar yang dilontarkan oleh kedua terlapor terkesan bermuatan sentimen negatif terhadap suku tertentu, yang dinilai dapat memicu keresahan dan memperkeruh situasi sosial di masyarakat.
Dalam laporan tersebut, kedua akun diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016. Sutriono menekankan bahwa ujaran kebencian berbasis suku merupakan tindakan yang dilarang oleh undang-undang dan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga penetapan tersangka dan persidangan. Kami juga meminta Ditreskrimsus Polda Maluku segera memanggil pihak-pihak yang bersangkutan demi tegaknya hukum dan keadilan,” tegasnya.
Pihak pelapor berharap agar penegakan hukum dilakukan secara tegas namun adil, sebagai upaya menjaga persatuan dan kerukunan di tengah keberagaman masyarakat Maluku.