Ambon, Tribun-Maluku.com : Pemerintah Pusat sementara lakukan moratorium pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) , maka ini juga harus dimanfaatkan waktu oleh DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) .
Demikian penegasan Wakil Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan pada wartawan di Ambon Rabu (02/03/2022)
Menurut Hurasan, Apa itu yang di siapkan ? Yaitu Karena prodak hukum daerah Peraturan Daerah (Perda) pemekaran dusun jadi desa dan desa jadi kecamatan adalah prodak hukum daerah lewat perda.
“Oleh karena itu harus di identifikasi calon daerah-daerah pemekaran yang belum memenuhi syarat kewilaiahan . Seperti suatu kabupaten dalam Peraturan Pemerintah (PP) 78 mengatur tentang 5 kecamatan. Ini ada yang masih 2 samapai 3 kecamatan, dan ini harus di dorong lewat akses dusun menjadi desa, desa jadi kecamatan sehingga menutup kekurangan itu, ” jelas Politisi PKB Maluku ini.
Ia menambahkan, Pemda Kabupaten harus proaktif bersama dengan DPRD, karena Perda itu dibahas bersama.
,”Kalau DPRD punya semangat untuk mendorong pemekaran , tapi Pemda Kabupaten tidak mendorong itu sama saja, dan itu harus didorong, “ujarnya
Proses pemekaran ini juga harus menjadi sosialisasi bersama pemahaman terhadap masyarakat, bahwa pemakaran kabupaten, pemekaran kecamatan, pemekaran dusun menjadi desa adalah bagian dari upaya mendekatkan pelayanan publik terhadap masyarakat.
,”Dorong dusun jadi desa itu adalah upaya untuk mengambil uang pusat lewat dana desa. Ujar Hurasan.
Semakin banyak desa, menurutnya, semakin tinggi juga Anggaran Dana Desa (ADD) melalui Kementrian Desa, melalui Dana Desa (DD) sesuai dengan undang-undang tentang desa itu.
“Maka tentu apa yang kita harapkan terkait dengan pemberdayaan, peningkatan infrastruktur ditingkat desa itu dapat tercapai. Untuk menurunkan angka kemiskinan kita mendapat anggaran yang sebesar-besarnya, “Tutup Hurasan.